Kasus Sengketa Tanah Kuasa Hukum Penggugat Sebut, Percayakan Kepada Majelis Hakim

 

Betun- Kasus sengketa tanah yang berlokasi di Laran, desa Wehali, kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka NTT masing- masing kuasa hukum antara lain, penggugat, penggugat intervensi dan tergugat bersih keras membela klien masing – masing dan optimis menangkan perkara pada sidang lanjutan.

Kuasa hukum penggugat, Silvester Nahak, S.H kepada wartawan via seluler, Sabtu(14/8/2021) sore. Mengatakan pihaknya sebagai penggugat tetap optimis menangkan perkara.

“Saya sangat yakin gugatan sengketa tanah, perkara No 2/PDT.G/2021/PN.Atb yang kemarin sudah di saksikan bersama sidang pemeriksaan setempat bersama pihak penggugat, penggugat intervensi dan majelis hakim PN Atambua di lokasi sengketa tanah. Keyakinan menang itu karena saya sudah mengikuti proses dari awal mulai dari gugatan jawab menjawab hadirnya intervensi, pembuktian lewat surat dan saksi hingga kemarin pembuktian lewat sidang pemeriksaan setempat di lokasi sengketa,”jelas Sil Nahak pendiri IMMALA Kupang itu.

Sejauh ini, ujar Sil Nahak alumni GMNI Kupang itu, semua pembuktian sudah sesuai dengan isi gugatan penggugat. Karena itu saya sangat meyakini perkara ini akan di menangkan oleh saya sebagai penggugat. Apa yang di sampaikan kuasa hukum tergugat sah – sah saja karena tentunya kita masing – masing beroptimis bahwa apa yang kami inginkan pasti tercapai

“Terkait apa yang disampaikan saudara kuasa hukum tergugat soal sidang pemeriksaan setempat yang berkaitan dengan batas – batas lahan. Baik batas di bagian timur, utara selatan dan barat, batas – batas itu sudah sesuai dengan isi gugatan tidak perbedaan. Hanya ada selisih di bagian selatan menurut tergugat dan penggugat intervensi bagian selatan berbatasan langsung dengan Vitiana Mea Molo, beda dengan batas yang di ajukan penggugat yakni jalan raya umum karena tanag itu bagian dari satu kesatuan,”tandas Sil Nahak Alumni Hukum Unwira Kupang itu.

Bahkan kata, Sil Nahak, tanah tersebut satu hamparan dari selatan jalan raya ke utara yang ada dengan pohon jati. Hamparan itu sejak tahun 1942 di garap oleh almahrum Salomon seran Tahu Taek. Sementara para tergugat Ferdinandus Rame CS itu baru datang bangun rumah di lahan sengketa dan sudah terungkap dalam persidangan. Berdasarkan fakta – fakta itu yang membuat saya sebagai penggugat yakin memenangkan perkara ini.

“Kalau omong soal bukti kabur, menurut hemat saya sebagai kuasa penggugat menilai tidak ada bukti yang kabur mulai dari saksi bukti surat – surat dan termasuk sidang pemeriksaan setempat. Tentu saja perkara ini 3 pihak sehingga ada intervensi dan saya jujur menyerah kepada majelis hukum untuk di pertimbangkan kebenaran dan fakta hukumnya,”tegas Sil Nahak

Fakta baru menurut Sil Nahak, untuk intervensi ada bukti yang di temukan dalam persidangan berupa kartu keluarga dsn surat permandian ads dugaan unsur pemalsuan.

“Saya sudah laporkan juga atas dugaan pemalsuan tersebut di Polres Malaka, sehingga intervensi yang mengaku diri sebagai anak dari Salomon ini sementara dalam proses pidana,”ujarnya

Sebab menurut Sil Nahak, kartu keluarga yang di terbitkan oleh Dispenduk Malaka, kami menduga sengaja di palsukan untuk kepentingan intervensi. Dan imi harus di proses secara pidana karena 2 surat yang di suga sengaja di palsukan, menurut UU administrasi kependudukan itu sanksi pidana bagi siapa yang memalsukan dokumen kependudukan. Apa lagi perbuatan itu terjadi sementara perkara perdata ini sudah pada tingkatan pembuktian ini menjadi pertanyaan hukum maksud apa merubah nama sesuai materi gugatan yang ada di gugatan intervensi.

“Saya harap agar supaya laporan pidana di polres malaka dengan langkah profesional mengusut tuntas aktor di balik pemalsuan dokumen. Saya sangat yakin Polres Malaka sangat responsif atas laporan masyarakat,”tutup Sil Nahak.

Sementara itu, Kuasa hukum tergugat, Melkianus Contarius Seran, S.H., M.H kepada Sejumlah media usai sidang pemeriksaan setempat, Jumat(13/8/2021). “Bagi saya ini unik dan menarik karena biasanya hanya ada penggugat dan tergugat dan sudah kita saksikan bersama di lokasi baik penggugat, tergugat dan penggugat intervensi di beri kesempatan untuk menyaksikan pemeriksaan lokasi oleh majelis hakim,” jelas kuasa hukum tergugat

Dijelaskan,Melkianus yang kerap disapa Guntur, dalam perkara 02/ PDT.G/2021/PN.Atb. “Sebagaimana kita tahu penggugat Wilhelmina Bete Nahak dan penggugat intervensi Raiminda Funan kepada Kami(Red Ferdinandus Rame CS ) sesuai sidang pemeriksaan setempat ada beberapa fakta yang kita amati dan cermati di lapangan yang menguasai tanah sengketa para tergugat dalam hal ini Ferdinandus Rame CS sedangkan pihak penggugat dan intervensi penggugat tidak menguasai sengketa tanah,”papar Guntur

Menurut hukum dan keyakinan majelis hakim tentu akan menilai menimbang dan mengambil keputusan setidak – tidaknya menolak dalil penggugat dan di nyatakan gugur. Karena dalil yang di ajukan penggugat maupun penggugat intervensi tidak terbukti bahkan tidak sah dan meyakinkan. Soal pemeriksaan lokasi ini bagaimana kita meyakinkan mejelis hakim bahwa tanag ini betul milik penggugat.

Dikatakan, tanah sengketa tersebut, di kelola oleh almahhrum Salomon Seran Tahu Taek alias Nai Iku Lak, tapi perlu di ketahui bahwa tanah yang di kerjakan Salomon itu bekas olahan bukan tanah milik sendiri karena tanah itu milik suku Marilia sehingga mau tarik dari tatanan adat atau struktur adat penggugat tidsk punya hak atas tanah tersebut.

Menurut Guntur, legal standung hukum Wilhelmina Bete Nahak kami juga meragukan karena dari bukti – bukti yang kita lihat sangat tidak sesuai dengan isi gugatan (Jho Kapitan/Malaka)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*