Pengukuhan Abdul Malik sebagai Niniok Datuak Rajo Duo Balai Menuai Polemik

Foto :Ninik datuok Rajo duobalai (Nasrul)

 

Kampar- Pengukuhan Abdul Malik sebagai Niniok Datuak Rajo Duo Balai Menuai Polemik, “Niniok Datuak Rajo Duobalai Nasrul adalah pemangku Soko Niniok Datuak Rajo Duobalai dan selaku pucuk adat Kenegerian Muara Takus dan sekaligus sebagai Pucuk Andiko 44, yang Sah sampai saat ini,

Bahwa pada saat ini, Saudara Abdul Malik yang diduga mengaku-ngaku sebagai pemangku Soko Niniok Datuak Rajo Duobalai adalah perbuatan yang mengada-ngada dan tidak sesuai dengan alur Adat istiadat yang berlaku. Ujar lucky Fatma walta.SH

Ia menambahkan Bahwa Saudara Abdul Malik yang katanya telah dinobatkan sebagai Niniok Datuak Duobalai adalah penobatan yang tidak Sah menurut hukum Adat yang berlaku, karena tidak dihadiri oleh Niniak Mamak Kenegerian Muara Takus, dan pucuk adat manapun tidak menghadiri penobatan tersebut, Atas perbuatan tersebut dapat di kategorikan perbuatan yang Ilegal. Tegasnya

Menurut adat istiadat yang berlaku tidak berhak atas gelar Niniok Datuak Duobalai, karena cacat menurut hukum Adat dengan istilah “kowuo air di hulu nyo”, dan sampai Kapanpun Saudara Abdul Malik tidak akan bisa mendapatkan Gelar Niniok Datuak Duobalai tersebut.

Bahwa atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Saudara Abdul Malik yang telah merugikan Klien kami selaku Niniok Datuak Rajo Duobalai yang Sah, Kami selaku kuasa hukum akan mengajukan tuntutan baik secara hukum perdata maupun hukum pidana nantinya. Ujar Ujar lucky Fatma walta.SH

Nasrul adalah pemangku Soko Niniok Datuak Rajo Duobalai dan selaku pucuk adat Kenegerian Muara Takus dan sekaligus sebagai Pucuk Andiko 44, yang Sah sampai saat ini, ia sangat menyayangkan hal terbut dan Perbuatan tersebut tidak patut di contoh.ucapnya

Ia menambahkan kami juga sudah serahkah seluruh permasalah ini terhadap kepada kuasa hukum kami. pungkasnya

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*