DI TENGAH PERPANJANGAN PPKM DARURAT MASIH ADA SAJA PORTITUSI DI DAERAH KALIDERES YANG TERJADI DI KOS-KOSAN DAN TRANSAKSI MELALUI SOSIAL MEDIA

Jakarta, 22 Juli 2020

SELIDIK KASUS.COM

Miris sekali Di tengah-tengah pemerintah sedang memperpanjang PPKM darurat dan masih tinggi nya tingkat angka yang terjangkit virus Covid 19 masih saja ada yang kos-kosan di wilayah kalideres yang di jadikan ajang portitusi dan transaksi di lakukan melalui sosial media jelas telah mengabai dan melanggar tentang Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 wabah penyakit menular dan UU No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

Saat awak media Selidik kasus.com melakukan pengecekan di salah satu sosial media yang banyak di perbincangkan dan bukan hal asing lagi cukup familiar bagi kalangan pria hidung belang tentang portitusi di sosial media tersebut dan mencoba menanyakan pada salah satu penguna di jejaring sosial media tersebut dan benar saja terbukti bahwa di temukan wanita masih berumur sekitar kurang lebih 18 tahun ber nama “Alya” di sosial media itu entah benar nama nya itu atau nama samaran untuk di guna kan sosial media itu dan menggunakan baju sexy di foto profil nya dan menawarkan kencan berbayar yang sangat di sayang kan transaksi nya di sosial media tersebut dan tempat untuk melayani pria hidung belang nya di kos-kosan itu.

Pada saat awak media Selidik kasus.com menyambangi kos-kosan tersebut benar saja ada dari salah satu kamar ada seorang laki-laki sangat terburu-buru keluar dan langsung meninggalkan kos-kosan dan banyak wanita muda yang sedang berkumpul di salah satu kamar yang mengenakan celana sexy sedang merokok.

Kos-kosan yang tembok cat nya berwarna hijau itu dan pagar hitam itu yang terletak di *jalan Waru Raya RT.03 RW.011 Kelurahan Kalideres kecamatan Kalideres Jakarta barat* kos-kosan itu ternyata berada di tengah-tengah rumah penduduk dan bisa di kenakan tentang ini jelas di atur dalam *Udang -undang portitusi online yang di atur dalam Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE diantara nya, sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, memiliki muatan melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan dendam 1miliar Rupiah.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*