Jakarta,selidikkasus.com
Sidang putusan cerai Dyah Dwiningsih dengan Achmad Sirojudin Kamil digelar di Pengadilan Agama Jakarta Barat Kamis 3 Juni 2021 dengan No Perkara 3139/Pdt.G/2020/PA.JB dikabulkan oleh Majelis Hakim.
“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum Penggugat Muhamad Ali, S.H., M.H mengabulkan gugatan penggugat, kedua menjatuhkan talak 1 Ba’in Sughra kepada pihak tergugat, ujar Ketua Majelis Hakim, di sela sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis 3 Juni 2021
Setelah dibacakan putusan persidangan, majelis hakim lalu meminta tanggapan kedua belah pihak.
“Kami mewakili Dyah menerima putusan tersebut,” ujar perwakilan kuasa hukum di sela sidang, pihak tergugat pun menerima hasil putusan tersebut.
Sebelumnya, Dyah dan Kamil telah menikah 7 Februari 2014, dari pernikahan tersebut mereka dikaruniai seorang anak laki-laki yang berusia 1 tahun.
(Lp Gun’s/Tim Jakarta)