Sering Tak Menghadiri Persidangan Perkara Cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat Diduga Tergugat Memperlambat Jalannya Agenda Persidangan

Jakarta,selidikkasus.com
Gugatan Pencerain yang diajukan Kantor Hukum LBH YKAB selaku Kuasa Hukum dari Nya Dyah Dwiningsih sebagai Penggugat dan teregister tanggal 3 Desember 2020 di Pengadilan Agama Jakarta Barat dengan nomor perkara 3139/Pdt.G/2020/PA.JB

“Dalam gugatannya Kuasa Hukum Penggugat menerangkan bahwa tergugat tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai suami dengan baik, tergugat tidak memberikan nafkah kepada penggugat lebih dari 3 (tiga) berturut-turut, tergugat telah melakukan kekejaman jasmani kepada penggugat berupa KDRT, dan tergugat tidak memperdulikan atau membiarkan sampai dengan perkara ini diajukan.

“Pada sidang agenda mediasi dan pembacaan surat gugatan penggugat dan tergugat menghadiri sidang agenda tersebut, pada agenda sidang jawaban tgl 28 Januari 2021, 4 Februari 2021 tergugat hadir tapi jawaban gugatan dari tergugat belum diserahkan dengan alasan tergugat belum dibuat, tanggal 11 Februari tergugat tidak hadir di agenda sidang jawaban tergugat” ujar Kuasa Hukum.

“Masih diagenda sidang jawaban tergugat tanggal 18 Februari 2021 tergugat hadir dengan Kuasa Hukum dari LBH MIZAN, Kuasa Hukum dari tergugat tidak bisa menunjukkan bukti legalitas seorang Advokat dikarena alesan dari yang bersangkutan KTA OA sedang dipinjam kawannya yang mengakibatkan kemaharahan dari Ketua Majelis Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat bagaimana bisa KTA OA dipinjamkan kawan, sidang agenda selanjutnya Replik dari Penggugat tanggal 25 Febuari 2021 Penggugat Wakili Kuasa Hukumnya Muhamad Ali, S.H., M.H dan asistennya H. Miftahudin menghadiri sidang agenda Replik tersebut.

Disidang agenda Duplik dari tergugat yang seharusnya sudah diagendakan oleh Ketua Majelis Hakim tanggal 4 Maret 2021 tergugat dan Kuasa Hukumnya tidak hadir, sidang agenda Duplik tanggal 18 Meret dihadiri Kuasa Hukum tergugat tetapi Duplik tidak diserahkan kepada Majelis Hakim dengan alesan Duplik belum jadi, sidang ditunda sampai tanggal 25 Merat dengan agenda Duplik dari tergugat.

“Agenda sidang tanggal 8 April bukti-bukti dan saksi dari Penggugat disini dari Kuasa Hukum Penggugat dan Prisipal menetapi sesuai yang diagendakan Ketua Majelis Hakim yaitu dengan agenda bukti-bukti dan saksi dari Penggugat, agenda sidang selanjutnya bukti-bukti dan saksi dari tergugat yang akan dilaksanakan tanggal 22 April 2021.

“Saat Sidang agenda bukti-bukti dan saksi tanggal 22 April 2021 kembali tergugat dan Kuasaa Hukumnya tidak hadir dalam sidang agenda tersebut, Kuasa Hukum dari Penggugat Muhamad Ali, S.H., M.H menyatakan nota keberatan kepada ketua Majelis Hakim agar Ketua Majelis Hakim yang memimpin perkara ini memutuskan Putusan Sidang (Verstek) karena baik tergugat dan Kuasa Hukumnya telah mengulur-ulur waktu agar persidingan perkara ini menjadi lama.

Ketum dari LBH YKAB A. Noer Ally, S.H., M.H memberikan saran kepada Kuasa Hukum Penggugat yang menghadiri Sidang agenda bukti-bukti dan saksi dari Tergugat apabila saksi tidak ada hubungannya dengan perkara ini atau saksi bayaran ajukan nota keberatan kepada Majelis Hakim dan minta langsung putusan (Verstex).

(Lp Gun’s/Tim DKI Jakarta)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*