Jombang- Beredar Foto dalam postingan di facebook terkait Surat berkop pemerintah kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang perihal Permohonan bantuan tunjangan hari raya (THR) atau Parsel lebaran yang ditujukan kepada pemilik usaha di wilayah kelurahan Jombatan. Bahkan dalam surat juga di beritahukan batas penyerahan THR harus sebelum hari Jum’at, tanggal 7 Mei 2021.
Bahkan dalam unggahan grup Facebook “Jombang Update” ada pihak pengupload menmyertai tulisan, “kelurahan jombatan jaluk THR gawe Pegawai kelurahan, Toko, restoran usaha sak kelurahan akeh sing dikirimi”, (Pemerintah kelurahan Jombatan meminta THR untuk pegawai kelurahan, Toko, restoran, pemilik Usaha yang berada diwilayah kelurahan semua diberikan surat permohonan Red).
Lebih lanjut dalam postingan itu juga disertai ungkapan kekesalan nitizen dengan mengatakan “boleh tidak hal seperti ini, apalagi semua lagi susah mikir THRnya sendiri-sendiri, itu pegawai kelurahan ASN apa bukan, begini ini termasuk gratifikasi apa tidak ya….?” tanyanya dalam lanjutan uploadnya.
Dalam surat disebutkan THR akan dibagikan kepada 16 pegawai kantor kelurahan Jombatan.
Ironisnya dalam surat menyertakan batas akhir penyerahan THR. Surat ditanda tangani Lurah Jombatan Kislan, berstempel basah dan bernomor surat keluar : 400/32/415.53.2/2021.
Camat Jombang Muhdlor menyampaikan, jika pihaknya sudah menegur Lurah Jombatan perihal surat yang viral dan tersebar luas melalui Medos Facebook. Muhdlor juga telah memerintahkan Lurah menarik kembali surat-surat yang sudah terlanjur terkirim ke masing-masing tujuan.
“sudah saya tegur dan sudah saya perintahkan untuk menarik surat tersebut”, jawabnya saat dihubungi melalui WA, kamis, (29/4/2021).
Bahkan camat jombang saat itu juga langsung merespon dan langsung menerbitkan surat himbauan kepada seluruh Lurah serta Kepala Desa dilingkup wilayahnya, tertanggal 29 April 2021, sekaligus untuk merespon surat yang viral tersebut.
Dengan surat tertanda tangan Camat Jombang tersebut diharapkan bisa menjadi himbauan agar kasus serupa, seperti yang viral di wilayah Jombatan tidak terulang lagi khususnya diwilayah kewenangannya.
“sekaligus saya menerbitkan surat imbauan kepada Kades dan lurah agar tidak menerbitkan surat permintaan bantuan kepada pengusaha dan masyarakat tandasnya memungkasi”.
Lebih lanjut Muhdlor menjelaskan asal mula terbitnya surat tersebut adalah karena permintaan salah satu perusahaan yang berinisiatif membantu berupa tumpeng untuk buka puasa staff kelurahan, pihak perusahaan meminta surat poermohonan resmi untuk tujuan tersebut, namun kemudian surat itu melebar karena dibuat lebih dari satu.
“awalnya ini permintaan salah satu pengusaha yang mengatakan kepada Lurah akan memberikan tumpeng untuk buka bersama tapi pengusaha itu meminta surat resmi, tapi kemudian surat iu ternyata melebar, tidak hanya satu pengusaha saja”, Kata Muhdlor dikutip dari FaktualNews.co
Atas beredarnya surat yang viral tersebut, camat Jombang akan memberikan teguran baik lesan maupun tertulis kepada Kislan selaku Lurah Jombatan, karena sebagai PNS”, Kata Muhdlor. Dalam kolom komentar di unggahan medos ada beberapa yang menanggapi bahwa pelayanan di Kelurahan Jombatan sering dimintai uang dengan cara disodorkan kotak amal dengan harapan diisi seikhlasnya dan itu sudah sering terjadi.
“tidak kaget sih, krn saya dlu pernah urus surat disitu lah kok hbs urus surt disodorkan seperti kotak amal suruh isi amplop, seperti org bowoh di kondangan”, komentar salah satu pembaca yang tidak mau disebut namanya. (UDN)
Leave a Reply