
Nganjuk, selidikkasus.com. Saling melapor, terkait masalah Internal Cv.Adhi Joyo , berujung pada permasalahan Perdata yang perkaranya di gelar di Pengadilan negeri Nganjuk kelas 1 B, tepatnya di jalan dermojoyo Payaman no 20, Kecamatan Nganjuk kabupaten Nganjuk pada hari senin tgl 26/4/2021 yang di mulai pukul 09.00 wib, terkait kasus Perdata antara Wakil Direktur CV. Adhi Djojo selaku Penggugat dengan Direkturnya selaku Tergugat, pertama digelar di Pengadalian Negeri Kabupaten Nganjuk, dengan agenda meminta keterangan antara kedua belah pihak.
Berawal dari pertemanan dan kongsi antara kedua belah pihak yang bertikai menjadikan kedua belah pihak saling melaporkan, yang mana kedua belah pihak antara Direktur dan Wakil Direktur merupakan teman ataupun rekan bisnis di dalam dan diluar CV. Adhi Djojo sebuah Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan pasir dan batu (sirtu) yang diduga tukar tambah antara mobil Ertiga warna Merah metalik dengan Pajero.
Imam Ghazali, S.H., M.H. selaku Kuasa hukum Penggugat yaitu Bagus Setyo Nugroho Wakil Direktur CV Adhidjojo Menerangkan Kepada awak media awal mula kenapa kasus ini dilaporkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, dimana Bagus Penggugat merupakan teman dari Moch. Burhanudin Karim selaku Tergugat, sebelum kliennya masuk di dalam manajemen CV. Adhi Djojo sebagai Wakil Direktur, Bagus dan Moch Burhanudin Karim pernah sama-sama berteman dan berkongsi,” tuturnya.
Kronologi singkatnya menurut keterangan Imam Ghozali Selaku kuasa hukum wadirut CV Adhidjojo, “saat diwawancarai awak media Menjelaskan, “sekitar bulan Agustus 2019 antara Penggugat dan Tergugat mengadakan kesepakatan tukar menukar Mobil, yang mana Bagus memiliki sebuah mobil Suzuki Ertiga berwarna Merah Metalik dengan Nopol AG 421 GR yang dibeli seharga Rp. 155 juta untuk ditukarkan dengan mobil Pajero atau Fortuner baru dengan Nopol B 1947 SJU, asalkan Bagus Styio Nugroho mau menyerahkan terlebih dahulu mobil Ertiga tersebut untuk dipakai Saudara (MBK) selaku Tergugat sekaligus diminta untuk membantu mengambil alih usaha tambang dari pihak M. Habibi,” papar Imam Ghozali.
“Setelah itu Tergugat Moch Burhanudin Karim mengambil mobil Suzuki Ertiga di rumah Istri Bagus di Jl. KH Ahmad Dahlan No 67 Mojoroto Kota Kediri Agustus 2021 pukul 14.00 WIB untuk dipakai sehari-hari, setelah itu pada tanggal 29 Nopember 2019 (MBK)meminta lagi transfer uang sebesar Rp. 80 juta yang dihitung sebagai tambahan dari mobil Suzuki Ertiga yang sudah dipergunakan, jadi pihak tergugat sudah menerima 1 unit Mobil Suzuki Ertiga ditambah uang Rp. 80 juta tertanggal 29 Nopember 2019,” Lanjut Imam saat menunggu Sidang perdana Gugatan Perdata di PN Kab. Nganjuk.
Masih menurut Imam “Pada bulan Desember 2019 Pihak Tergugat yaitu Moch. Burhanudin Karim menyerahkan Mobil Mitsubishi Pajero dengan Nopol B 1947 SJU sebagai pengganti atau tukar menukar mobil sebelumnya tetapi BPKB masih belum diserahkan, malahan Klien saya masih memberikan cicilan 2 kali sebesar Rp. 20 juta, dan Mobil Pajero sampai sekarang juga masih dipergunakan oleh Klien saya Saudara. Bagus Setyo Nugroho, akan tetapi Klien kami malah dilaporkan ke Polres Nganjuk dengan tuduhan dugaan Penggelapan Mobil Pajero oleh pihak Saudara Moch Burhanudin Karim, dan prosesnya juga masih berjalan sampai sekarang,” Imbuhnya.
“Dari klien saya sebelumnya sudah mengajak musyawarah untuk membatalkan kesepakatan tukar menukar mobil tersebut secara damai, akan tetapi pihak Tergugat tidak ada itikad baik malah ngotot ingin memenjarakan dan melaporkan klien kami ke Polres Nganjuk, dengan ini pihak kami juga akan tempuh jalur hukum juga atas kerugian yang ditimbulkan oleh pihak Tergugat,” Pungkas Imam Ghazali selaku Kuasa Hukum Penggugat Bagus Kepada Media ini.
Sampai berita ini diturunkan terkait kasus ini pihak tergugat Moch Burhanudin Karim belum bisa dimintai konfirmasinya oleh awak media karena tidak hadir dalam sidang gugatan perdata pertama yang digelar di PN Nganjuk Jawa Timur. (RP)
Lp. Pemberitaan Koordinator Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.
Visit the official Telegram website, choose the appropriate operating system such as Windows, macOS, Android, iOS, etc., and download the application. Enjoy seamless communication across devices with Telegram’s secure and fast messaging features, including text, voice calls, and file sharing, all backed by end-to-end encryption for enhanced privacy.Telegram下载