Dumas Korupsi di Kejatisu Mandek, Alasan PPK Sudah Kontongi SP3 Dari Ditreskrimsus Mapolda Sumut

Dumas Korupsi di Kejatisu Mandek, Alasan PPK Sudah Kontongi SP3 Dari Ditreskrimsus Mapolda Sumut ,”Laporan dugaan korupsi dalam bentuk mark-up pengadaan mesin jahit di 6 (enam) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta Dinas Pendidikan prov. Sumut yang di realisasikan tahun anggaran 2019 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) yang di kucurkan APBN Kemendikbud di Kejatisu mandek, alasan PPK sudah kontongi Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) dari Ditreskrimsus Mapolda Sumut. Hal itu diuangkap Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang 19 April 2021.

Diketahui Kejari Deli Serdang menangani kasus dugaan korupsi tersebut atas limpahan dari tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada 21 Januari 2021 lalu, dan berdasarkan hasil telaah Jaksa Pidsus Kejatisu yang dalam kasus tersebut meliputi 2 (dua) Kabupaten, diantaranya Deli Serdang 4 (empat) dan Batu Bara 2 (dua) SMK Swasta.

Bermula Surat Klarifikasi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD ORMAS REPELITA) Provinsi Sumatera Utara kepada Kepala Dinas Pendidikan prov. Sumut tidak mendapati jawaban.

Selanjutnya, Syahbudi yang memang menjabat Sebagai Kabid Advokat DPD ORMAS REPELITA serta Kedan Ombudsman Sumut dan sekaligus Pelapor dugaan Korupsi di Satker Dinas Pendidikan prov. Sumut atas realisasi DAK tahun anggaran 2019 itu, kepada wartawan menyebut. “Kejatisu belum pantas mendapat predikat Zona Integritas – Wilayah Bebas Koruppsi -Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI-WBK-WBBM)”. Ketusnya.

Selain itu, Syahbudi juga menyayangkan tindakan oknum Jaksa Pidsus di Kejatisu yang menangani kasus tersebut, sebab melimpahkan kasus laporannya ke Kejari Deli Serdang, Katanya, patut diduga kuat oknum Jaksa Pidsus yang melimpahkan kasus tersebut gagap peraturan perundangan dan juknis serta juklak tentang tata cara Jaksa Pidsus tangani Kasus dugaan Korupsi. Sebab locus delicti meliputi Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Batu Bara.

“Kejatisu limpahkan laporan pengaduan kami ke Kejari Deli Serdang tanpa keterangan, lebih tepatnya tidak dapat di jelaskan oknum Jaksa Pidsus di Kejatisu, namanya saya tidak ingat, namun jelas tertera di berkas telaah yang di parafnya”. Tutup Budi. (red).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*