Ir.Agoeng Prihanto. SH. MH :PT. Angkasa Pura II (Persero) Jangan Lari dari Tanggung Jawabnya

Jakarta,selidikkasus.com -Tim Advokat Adehy Patners yang diketuai Ir.Agoeng Prihanto,SH.MH bertindak sebagai kuasa dari Bp Abdul Manap Direktur PT Yamin Duta Makmur (Yamtama)yang diduga telah dirugikan puluhan miliar rupiah oleh pihak PT Angkasa Pura II (persero)

Ir.Agoeng Prihanto,SH.MH selaku ketua Tim Advokat Adehy Patners kepada selidikkasus rabu 7 april 2021 menjelaskan bahwa tuntutan tentang kerugian yang menimpa Bp Abdul Manap selaku Direktur Utama PT Yamin Duta Makmur (Yamtama)ersebut terkait tender yang telah dimenangkan PT Yamin Duta Makmur (Yamtama)dalam konsesi menjalankan jasa jasa handling wisata dan umroh di Bandara Soekarno Hatta. ujarnya

Ir.Agoeng Prihanto,SH.MH menambahkan bahwa Angkasa Pura II (Persero) sebaiknya jangan lari dari tanggung jawabnya, tegasnya

Menurut Yonas Neja,SH salah seorang anggota Kuasa Hukum Bp Abdul Manap memaparkan kepada selidikkasus.com bahwa PT.Yamin Duta Makmur adalah pemenang tender namun ditengah jalan justru muncul PT PT yang tidak ikut tender masuk atas kebijakan pihak PT Angkasa Pura II.

“PT Yamin Duta Makmur (Yamtama)adalah pemenang tender,namun ditengah jalan kok muncul PT PT lain yang tidak pernah mengikuti proses tender,dan PT PT itu masuk atas dasar kebijakan PT Angkasa Pura II atau dengan kata lain PT PT itu menggunakan sistem kepenunjukan yang sebenarnya diduga menyalahi aturan prosedur,karena PT Angkasa Pura II

itukan BUMN, sedangkan setiap kali ada hal yang menyangkut bisnis atau pekerjaan pihak BUMN atau PT Angkasa Pura II selalu melalui proses tender, tapi ini justru tidak,

sehingga sangat merugikan klien kami yaitu PT Yamin Duta Makmur hingga puluhan miliar rupiah” ucap Yonas Neja,SH.

Yonas Neja,SH.

“Sekelas PT Angkasa Pura II itu seharusnya mengetahui proses atau aturan hukum yang berlaku di Negara ini,karena Angkasa Pura adalah dibawah Kementrian BUMN, tapi mereka tidak menjalankan prosesral itu,

artinya oknum oknum ini sesuka hatinya memasukan PT PT tanpa melalui proses tender, malahan dengan kejadian ini klien kami merasa dibohongi karena tidak sesuai dengan SOP yang ada.

Atas dasar itu kami melangkah pada proses hukum mengingat kerugian klien kami mencapai Rp.59.530.819.539, sedangkan setiap bulannya klien kami harus setor kepada PT Angkasa Pura sebanyak 11% atau minimal Rp.651.300.000 perbulannya, namun tidak tercapai hingga menimbulkan kerugian yang sangat besar” beber Yonas.SH

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*