GPMI Sultra Desak Kajati segera Periksa & Proses Kadis Bina marga Sultra.

foto Aksi GPMI di Kajati Sultra. Selasa 30 maret 2021.

Sultra-GPMI Gerakan Persatuan mahasiswa Indonesia kembali mendatangi Kejati Sultra, mendesak kejaksaan tinggi negeri untuk memanggil dan memeriksa Kadis Sumber daya air dan bina marga Prov. Sultra.

” Apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan hasil temuan BPK dan Inspektorat maka kami meminta kajaksaan untuk segera tangkap kadis Bina Manarga” Ujar Budi Handranata.

AP: dalam pernyataan sikapnya GPMI menejelaskan terkait dugaan korupsi Kadis Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi tenggara, terhadap tiga pekerjaan jalan yang di kerjakan oleh CV. GP-SL Anggaran 50 miliar, CV. AZR Anggaran 6 Miliar, PT. HGK Anggaran 12 Miliar. Dari 3 perkerjaan tersebut di duga ada indikasi korupsi di karenakan adanya kekurangan volume berdasarkan Hasil LHP BPK RI tahun anggaran 2019. Persoalan ini kami akan laporkan pada tipikor Polda Sultra, DPRD Sultra, dan Ombudsan Sultra. Dan selanjutnya kami akan sambangi KPK RI.
Berikut ini adalah sedikit uraian dari ke tiga pekerjaan tersebut :

1) Peningkatan Jalan Wanci – Komala – Bandara Matahora (PHJD).
Peningkatan Jalan Wanci – Komala – Bandara Matahora dilaksanakan oleh
PT GP-SL berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/021/BM/III/2019
tanggal 22 Maret 2019 dengan nilai sebesar Rp50.349.682.012,00 selama 180 hari kalender mulai 22 Maret s.d. 17 September 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor
197A/BAST/PHO/DIS-SDABM/X/2019 tanggal 22 Oktober 2019. Pembayaran
tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan lapis pondasi agregat kelas A dengan pengujian Test Pit, diketahui bahwa ketebalan lapis pondasi agregat kelas A pada beberapa station kurang dari tebal rencana, dengan anggaran dugaan kekurangan volume sebesar Rp325.873.415,00

  1. Peningkatan Jalan Bts. Mubar/Kab. Muna – Wakuru – Bts. Kab Muna/Kab.
    Buteng Peningkatan Jalan Bts. Mubar/Kab. Muna – Wakuru – Bts. Kab Muna/Kab. Buteng dilaksanakan oleh CV AZR berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/115/BM/VI/2019 tanggal 25 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp6.865.730.000,00 selama 120 hari kalender mulai 25 Juni s.d. 22 Oktober 2019. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima
    Pertama (PHO) Nomor 122/BAST/SDABM-BM/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D yang disajikan pada
    tabel berikut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan CBA-Asb Lawele Lapis Antara (AC-BC Asb Lawele) dengan menggunakan alat Core Drill, diketahui bahwa ketebalan lapis aspal pada beberapa station di duga kurang dari tebal
rencana, dugaan kerugian negara sebesar Rp128.312.102,00

  1. Peningkatan Jalan Bts. Konawe/Kab/ Konsel (Andepali) – Ambaipua (DAK
    Penugasan) Peningkatan Jalan Bts. Konawe/Kab/ Konsel (Andepali) – Ambaipua (DAK Penugasan) dilaksanakan oleh PT HGK berdasarkan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor 602/088/BM/VI/2019 tanggal 14 Juni 2019 dengan nilai sebesar Rp12.153.069.000,00 selama 180 hari kalender mulai 14 Juni s.d. 10 Desember
  2. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% melalui Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) Nomor 259/PHO/SDABM-BM/XII/2019 tanggal 13 Desember
  3. Pembayaran tersebut dilakukan secara bertahap melalui SP2D.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik bersama dengan PPK yang diwakili oleh PPTK, Inspektorat, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas atas pengukuran ketebalan Laston Lapis Antara (AC-BC) dengan menggunakan alat Core Drill, diketahui bahwa ketebalan lapis aspal pada beberapa station kurang dari tebal rencana dan dugaan kekurangan volume pada pekerjaan saluran, dugaan kerugian sebesar Rp409.472.779,00.

Dinas Kepala dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga untuk segera memenbalikan dugaan kerugian negara dari ke tiga pekerjaan tersebut. duga telah merugikan negara sebesar RP. Rp863.658.296,00 dan kemi meminta kepada pihak berwajib agar segera memanggil dan memeriksa Kepada Dinas Sumber Daya Air Dan Bina Marga.

” kami meminta Kadis Bina Marga Segera mengembalikan dugaan kerugian negara sebesar Rp863.658.296,00 dan kemi meminta kepada pihak berwajib agar segera memanggil dan memeriksa Kepada Dinas Sumber Daya A”. tutup Koorlap budi handranata.

GPMI juga menduga kuat Kadis Bina Marga telah melanggar beberapa peraturan yang ada.

“kami duga kuat Kadis bina marga telah melanggar:

1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
2) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 1 angka 22 “Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 1 angka 15
“Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Penjelasan pasal 32 ayat (1)
Yang dimaksud dengan “secara nyata telah ada kerugian keuangan negara” adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

GPMI akan kembali turun kejalan bila mana tuntutan mereka tidak terealisasi.

“dengan tegas setegas-tegasnya kami akan kembali bertandang di Kejati dan Kantor Bina marga bila mana tuntutan kami dan rekomendasi dari BPK RI tidak di indahkan” budi menjelaskan.

Penulis : Alfin
Laporan Berita : Sulawesi Tenggara
Sumber berita : GPMI Wilayah SULTRA

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*