Dalam Sebulan Satresnarkoba Polres Pati Ungkap 9 Kasus Dan Berhasil Amankan 14 Tersangka

Pati, Jateng :Selidikkasus.com-
Satuan Reserse Narkoba Polres Pati laksanakan konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Safa’at S.I.K di dampingi Wakapolres KOMPOL Sumiarta, S.H, M.H, dan Kasat Narkoba AKP Gunawan Wibisono.

Giat Konferensi pers kali ini dilaksanakan di halaman Mapolres Pati, Jawa Tengah pada Senin (05/04/2021) siang.

Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafa’at mengatakan, selama bulan maret ada 9 kasus narkoba yang berhasil terungkap dengan barang bukti lebih dari 1 gram.

Terbukti, dalam waktu satu bulan ini Satuan Reserse Narkoba Polres Pati  berhasil bongkar 9 kasus narkoba dengan 14 tersangka lintas provinsi.

“Selama bulan maret bertepatan dengan oprasi antik, dalam oprasi antik itu kita diberikan target oprasi barang bukti minimal lebih dari 1 gram. Dan terbukti selama bulan maret itu kita berhasil mengukap 9 kasus narkoba dengan 14 orang tersangka lintas provinsi,” ujarnya.

Hal ini merupakan bentuk keseriusan Satresnarkoba Polres Pati dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Bumi Mina Tani. Peredaran narkoba bisa mengancam nasib generasi penerus bangsa, penangkapan ini patut mendapat apresiasi.

Lebih lanjut, dari 14 orang tersangka kasus narkoba tersebut ada salah satu perkara yang menonjol, yaitu tertangkapnya seorang kurir berinisial MS ibu rumah tangga, beserta keponakan IS, warga Mranggen Kabupaten Demak yang dikendalikan suaminya dari dalam Lapas.

“Dari 14 tersangka ada salah satu kasus yang menonjol yang kita amankan, diantaranya tertangkapnya ibu rumah tangga berinisial MS beserta IS keponakannya berasal dari Mranggen Demak, tersangka ini berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh suaminya yang ditahan di Lapas Kedung Pane dengan kasus yang sama,” imbuhnya

Ironisnya, berdasarkan alasan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan untuk membiayai kebutuhan hidup anaknya yang masih berusia 3 tahun.

“Tersangka melakukan kegiatan ini untuk membiayai kebutuhan hidup anaknya yang masih berusia 3 tahun. Jadi cukup dramatis, ketika suaminya ditangkap kemudian menjadikan istrinya sebagai kurir,” katanya,

Kapolres Pati menambahkan, ada juga tersangka yang nekat mendatangkan sabu dari Jakarta dan rencananya akan diedarkan di Pati, dengan jumlah barang bukti cukup banyak yaitu 7,46 Gram.

“Ada satu tersangka lain berinisial SPK mendatangkan sabu langsung dari Jakarta dan ceritanya akan diedarkan di Pati, dengan barang bukti yang cukup banyak 7,46 gram, dan berhasil digagalkan. Tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009,” tegasnya.

Untuk jumlah keseluruhan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil diamankan Polres Pati pada bulan maret sebanyak 21,46 gram. Dan untuk ganja kering seberat 0,76 gram.

“Dari total 9 kasus, 14 tersangka, diamankan barang bukti sabu mencapai 21,46 Gram, dan ganja seberat 0,76 Gram di bulan Maret,” pungkasnya.

(HUMAS/STN)