Kerugian Negara 4,58 Triliun: Hore,, Asiiikk,, KPK SP3-kan Kasus Korupsi BLBI

JAKARTA – KPK SP3-kan Kasus Korupsi BLBI, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Adapun dua tersangka yang terjerat dalam kasus ini yaitu pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Nursalim (ISN). Dilangsir dari https://fin.co.id/2021/04/01/kpk-sp3-kan-kasus-korupsi-blbi/

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait tersangka SN dan ISN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/4).

Alex menyebutkan, penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus ini sudah sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang KPK.

“Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK,” kata Alex.

Sekadar informasi, kasus korupsi BLBI ini telah melewati tiga periode presiden RI, dimulai sejak era Megawati Soekarnoputri hingga Joko Widodo.

Semula kasus ini diusut Kejaksaan Agung hingga kemudian ditangani KPK sampai akhirnya diterbitkan SP3.

Sebelumnya, KPK menyangka keduanya telah melakukan misrepresentasi dalam menampilkan nilai aset yang mereka serahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk membayar hutang BLBI. Akibat perbuatan mereka, negara rugi Rp4,58 triliun.

Awalnya KPK menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. Ia diduga menerbitkan SKL BLBI untuk Sjamsul selaku pemegang saham pengendali BDNI.

Syafruddin dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) melepasnya di tingkat kasasi

“Sementara itu seperti yang di langsir dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210402091052-12-625220/maki-bakal-gugat-sp3-kpk-soal-kasus-sjamsul-nursalim “Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait putusan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SKL BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK mengeluarkan putusan SP3 perdana soal penghentian penanganan kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul dan Itjih Nursalim.

“Saya declare-kan, bahwa saya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikutip dari siaran CNNIndonesia TV, Jumat (2/4).

Boyamin menjelaskan, upaya itu dilakukan pihaknya sebagai salah satu tanggung jawab dan sumbangsih warga terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Ia pun menyesalkan langkah KPK yang menghentikan penanganan kasus yang dinilai telah membawa banyak merugikan terhadap negara ini.

Boyamin meminta KPK seharusnya tetap melanjutkan proses penyidikan kasus ini, sebab telah ditemukan beberapa bukti. Ia ingin kasus ini tetap diproses dan dibawa ke pengadilan.

Ia lantas menilai hilang sudah kesempatan untuk membuka ‘borok’ kasus BLBI. Padahal menurutnya kasus panjang ini diharapkan mampu menciduk satu per satu aktor yang menikmati triliunan uang dari dugaan kasus korupsi ini.

“Kalau ini bisa dikejar semua, ini kan ada obligor, ada debitur, ada pihak ketiga lainnya yang menikmati uang itu sebelum, selama dan sesudah BLBI. Kalau ini diproses, paling tidak uang itu balik saja separo Rp300 triliun. Kira-kira sudah berapa uang untuk beli vaksin corona dan bisa dipakai masyarakat?,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Boyamin pun menilai dengan putusan SP3 KPK itu akan menjadi preseden buruk di masa mendatang. Ia menilai para tim penyidik KPK tidak akan bekerja semaksimal mungkin untuk membuka borok korupsi di Indonesia.

Sebab menurutnya, akan ada pemikiran bahwa bila kasus tak terbongkar dalam jangka waktu lama, maka KPK berhak memberikan putusan SP3 atau penghentian kasus. Kondisi itu lantas menurutnya akan menurunkan marwah KPK.

“SP3 ini menjadikan keistimewaan KPK hilang,” pungkasnya.

KPK sebelumnya mengumumkan penghentian pengusutan kasus tindak pidana BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim, serta Syafruddin Arsyad Temenggung.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan, keputusan yang dituangkan dalam SP3 itu sesuai Pasal 40 UU KPK. Penghentian kasus korupsi diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Pasal 40 UU a quo menyatakan, KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*