Temuan BPK Pada Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Rohul TA 2018 Rp248.281.680,00 Tidak Sesuai Ketentuan

Rohul- LHP BPK TA 2018 Ada temuan kerugian Negara pada “Belanja Perjalanan Dinas pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 Sebesar Rp248.281.680,00 Tidak Sesuai Ketentuan Pemkab Rokan Hulu tahun 2018 menganggarkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp64.525.281.975,00 dan merealisasikannya sebesar Rp53.472.241.785,00 atau 82,87%. Realisasi tersebut meningkat dari tahun 2017 yaitu Rp47.831.033.931,00 atau peningkatan sebesar 11,79%. Belanja perjalanan dinas terdiri dari perjalanan dinas dalam daerah (di dalam wilayah Kabupaten Rokan Hulu) dan luar daerah (di luar wilayah Kabupaten Rokan Hulu), dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 5 Rincian Belanja Perjalanan Dinas Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 (No)—(Jenis) (Anggaran) (Rp) (Realisasi (Rp) (Realisasi (%)
1. Perjalanan Dinas Dalam Daerah
19.811.643.000,00
16.075.675.500,00
81,14
2. Perjalanan Dinas Luar Daerah
44.713.638.975,00
37.396.566.285,00
83,64
JUMLAH
64.525.281.975,00
53.472.241.785,00
82,87

Anggaran dan realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah pada Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik tahun 2018 dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel 6 Daftar Realisasi Perjalanan Dinas Luar Daerah pada Lima OPD Tahun 2018 (No) (OPD) (Tahun 2018) (Anggaran (Rp) (Realisasi (Rp)
1. Sekretariat DPRD
21,314,537,000.00
17,502,505,110.00
2. Sekretariat Daerah
5,228,265,150.00
4,746,231,127.00
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2,309,942,000.00
1,196,222,288.00
4. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga
965,729,325.00
889,750,277.00
5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
557,659,000.00
461,090,400.00

Bupati Rokan Hulu melalui Keputusan Bupati Nomor Kpts.030/BPKAD/387/2017
tanggal 10 Juli 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2018 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir Nomor Kpts.032/BPKAD/134/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.030/BPKAD/387/2017, telah mengatur standar biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah.

Pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada lima OPD yaitu Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, ditemukan hal-hal sebagai berikut:

a. Pertanggungjawaban perjalanan dinas luar daerah untuk komponen biaya penginapan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Hasil pemeriksaan dokumen dan wawancara dengan Bendahara OPD, diketahui bahwa Bendahara OPD mencairkan uang muka perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas, yang terdiri dari komponen biaya penginapan, transportasi, dan uang harian sesuai dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Setelah kembali dari perjalanan dinas, pelaksana pejalanan dinas menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban kepada Bendahara OPD. Namun, Bendahara OPD tidak melakukan pengujian atas kebenaran dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas yang telah diserahkan.

Hasil konfirmasi kepada pihak ketiga, diketahui sebagai berikut:
1) Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang tidak terdaftar sebagai tamu menginap pada tanggal sebagaimana tertulis dalam kuitansi penginapan.
2) Terdapat pelaksana perjalanan dinas yang terdaftar sebagai tamu menginap pada tanggal sebagaimana tertulis dalam kuitansi penginapan, namun biaya penginapan yang dibayarkan melebihi jumlah riil hari menginap. Hasil pengujian atas dokumen pertanggungjawaban keuangan menunjukkan bahwa biaya penginapan tetap dibayarkan sebesar jumlah hari menginap dalam SPPD.

Dengan memperhitungkan biaya menginap sebesar 30% (karena tidak menginap) terdapat pembayaran atas komponen biaya penginapan yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp168.620.740,00 (Rincian pada Lampiran 1). Sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak terdapat penjelasan atau bukti dokumen lainnya terkait dengan kedua permasalahan tersebut diatas.

b. Belanja perjalanan dinas luar daerah untuk komponen biaya penginapan tidak
disertai bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas, diketahui terdapat realisasi belanja perjalanan dinas luar daerah untuk komponen biaya penginapan yang tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp79.660.940,00 (Rincian pada Lampiran

2). Hasil wawancara terhadap masing-masing Bendahara Pengeluaran OPD menunjukkan bahwa terdapat pelaksana perjalanan dinas yang belum menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas hingga tahun anggaran berakhir. Sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak terdapat penjelasan atau bukti dokumen
lainnya terkait dengan kedua permasalahan tersebut diatas.

Hal tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada: (1) Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan secara tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan; (2) Pasal 132 pada: (a) Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah; dan (b) Ayat (2) yang menyatakan bahwa bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
3) Pasal 221 poin a yang menyatakan bahwa dalam melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, PPK OPD berkewajiban meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan.
b. Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.030/BPKAD/387/2017 tanggal 10 Juli
2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Barang dan Jasa Kabupaten Rokan Hulu

Tahun 2018 yang telah diubah beberapa kali dan terakhir Nomor Kpts.032/BPKAD/134/2018 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor Kpts.030/BPKAD/387/2017. Kondisi tersebut mengakibatkan :
a. Kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas sebesar Rp168.620.740,00; dan (b. Belanja perjalanan dinas sebesar Rp79.660.940,00 tidak dapat diyakini keabsahan nya. (red) bersambung,,