APH Enggan Menindak Tegas Judi Sabung Ayam Diwilayah Nganjuk, Ada Apa?

Nganjuk, selidikkasus.com-Judi Sabung Ayam dan Judi Dadu di wilayah Kabupaten Nganjuk yang tersebar di Enam titik yaitu Desa Tempel, Singkal, Sugihwaras , Prambon , Ngujang dan Kedungombo sangatlah meresahkan masyarakat dan mereka sepertinya sudah ter organisir dan diduga sudah kebal hukum , dan juga mereka diduga sudah kong kalikong dengan Aparat Penegak Hukum mulai ditingkat Kecamatan sampai tingkat Atas , buktinya setelah diturunkan berita , APH berusaha menutup perjudian tapi setelah beberapa lama mereka kembali membuka permainan judi lagi dan se olah olah hanya untuk mengelabui pemberitaan di media, dan ini sangat berdampak pada pencitraan dari APH dan ada dugaan semua perjudian bisa di gelar di wilayah Nganjuk karena bermain dengan Aparat Penegak Hukum ( APH ) mulai jajaran di tingkat Kecamatan sampai tingkat atas.

Tidak ada tindak lanjut terkait perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukumnya. Pasalnya gencarnya pemberitaan dan informasi yang diberikan tidak ada tindakan sama sekali, apalagi perjudian dilaksanakan di tengah merebahnya Pandemi Covid 19 di wilayah Nganjuk masih terbilang sangat membahayaka terjadi claster penularan baru dari para pengunjung judi sabung ayam yang banyak tidak mematuhi anjuran pemerintah tentang Prokes.

Di tengah pandemi Covid-19 menjadi perhatian buat LSM IJS (Indonesian Justice Society, Selasa 30 Maret 2021 beberapa perwakilan pengurus LSM IJS turun melihat secara langsung dan membuktikan bahwa ada dugaan judi sabung ayam yang cukup besar berlokasi di daerah Desa Tempel, Singkal, Sugihwaras, Prambon, Ngujung, dan kedungombo.

Nyoto Dharmawan aktivis serta sebagai anggota Tim Investigasi LSM IJS menyampaikan kepada awak media jangan hanya orang kecil berjualan juga hajatan saja yang ditutup dan di bubarkan bila tidak mematuhi prokes selama Covid-19 namun adanya dugaan perjudian terkait sabung ayam dan dadu juga perlu di bubarkan karena seolah ada pembiaran dari pejabat terkait di sekitar wilayah hukum Nganjuk, maka dari itu kami dari LSM IJS meminta kepada aparat penegak hukum agar tidak menutup mata, juga kepada Satgas COVID-19, ” Jika ingin menegakan kedisiplinan protokol kesehatan sehingga tidak tebang pilih karena di lokasi sabung ayam dan dadu juga banyak kerumunan massa.”Ujarnya.

Kami menduga adanya beberapa pelanggaran yang bisa di jerat ke Pasal 303 KUHP juncto Pasal 2 UU RI Nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian, Pasal 93 juncto pasal 9 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tetang kekarantinaan kesehatan, “Kegiatan tersebut bisa memicu peningkatan jumlah penderita COVID-19 dan ini menjadi perhatian yang sangat serius untuk menekan angka kerumunan massa.”Imbuh Nyoto.

Diwaktu dan tempat berbeda Andrijanto yang mengaku pemilik serta perwakilan para penjudi sabung ayam dan dadu di Ds. Ngujung yang juga mantan Kepala Desa Betet Ngronggot selaku Bos Perjudian menyampaikan pada awak media ,agar perjudian sabung ayam di wilayah Nganjuk jangan di muat lagi.

“Tolong mas kita jauh-jauh dari Nganjuk minta bantuan agar bisa buka, kalau diberitakan terus kita bisa tutup, pun kulo manut jenengan (sudah saya menurut sama kamu) harus gimana” Ujar Andri pemilik dan perwakilan dari para Penjudi sabung ayam wilayah Nganjuk.dia menambahkan bahwa saya tidak berkepentingan lagi disitu mas”tandasnya.

Melalui sambungan Handphone, saat dihubungi kanit 5 perjudian polda jatim Kompol Yunar Sirait tidak ada respon terkait perjudian yang berlangsung di Wilayah Hukum Nganjuk Jawa Timur.

Sampai berita ini diturunkan, Kapolres Nganjuk saat di telepon dan di kirim pesan singkat via whatssapp juga tidak ada jawaban sama sekali. ( Tim X)

Lp.Pemberitaan koordinator wilayah Karisidenan Kediri.