
KEDIRI, selidikkasus.com- Perjudian sabung ayam dan dadu yang terselubung di wilayah hukum Polres Kediri yang terletak di Desa Deyeng Kecamatan Ringin Rejo Kabupaten Kediri setiap harinya diadakan , tetap ramai dan makin marak , se olah olah tidak mengindahkan bahaya penyebaran virus corona ditengah pandemik
meski himbauan terus digencarkan dari Pemerintah daerah di Kabupaten Kediri, seperti harus menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat-(PPKM) dengan menerapkan 5M (Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas).
Semua himbauan ini termasuk vaksinasi untuk menekan angka Covid-19, pada Selasa sore (15/03) , seolah sudah tidak di indahkan dan dihiraukan oleh fihak pengelola perjudian ini dan mereka tidak merasa bersalah , dan diduga mereka pengelola perjudian merasa sudah Kebal Hukum.
Sering kali Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, SIK, , MH, menindak tegas segala bentuk permainan judi termasuk perjudian sabung ayam di wilayah hukum Polres Kediri, namun ternyata dibeberapa tempat masih marak, dengan adanya kegiatan perjudian sabung ayam tersebut dikhawatirkan akan menimbulkan Klaster baru Covid-19 di wilayah Kabupaten Kediri.
Salah satu warga setempat kepada Selidikkasus.com yang namanya tidak mau dibublikasikan mengatakan warga biasa-biasa saja menanggapi maraknya perjudian sabung ayam di daerahnya karena dengan adanya perjudian tersebut memang tidak merugikan secara langsung bahkan malah menguntungkan ada pemasukan setiap harinya lahanya dipakai untuk parkir kendaraan para pengunjung dan
“Warga justru bersikap acuh tak acuh yang penting mereka bisa memperoleh penghasilan dari lahan parkir tersebut karena tidak ada kerugian secara langsung justru malah menguntungkan mereka dan bisa mengais rupiah pada situasi sulit merebahnya pandemik ini dari adanya kegiatan perjudian itu, untuk membuka warung kopi demikian ungkapnya.
Mereka para pemain judi judi ini sama sekali tidak surut meski Covid-19 masih tinggi di wilayah Kabupaten Kediri.
Kegiatan yang bernuansa judi ini berlangsung di dekat Balai Desa Deyeng, Kecamatan Ringinrejo, Masyarakat bersikap apatis dan cuek menyikapi hal tersebut dan sangatlah ironis sekali mereka para pelaku judi dan pengelola judi sudah tau melakukan pelanggaran UU tentang perjudian nomor 7 tahun 1974 terkait penertiban judi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Roed).
Lp. Pemberitaan Koordinator Wilayah Karisidenan Kediri.
Rudy Priyono.