
Gresik – selidikkasus.com
Menghadapi kebijakan pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, Polres Gresik melakukan berbagai upaya termasuk pembentukan posko hingga tingkat RT dan RW.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto,SH,SIK,MM mengatakan,” menghadapi program PPKM Mikro, pihaknya akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran covid-19,” katanya.
Masih lanjut Kapolres, pembentukan posko PPKM itu sendiri tujuanya untuk memonitoring persebaran covid-19 hingga ke tingkat paling bawa yakni RT dan RW. Total sudah ada 250 posko PPKM Mikro yang di bentuk di tiap tiap desa.
“Hingga saat ini pembentukan posko di setiap desa sudah mencapai 250 posko,” terang Kapolres Gresik ini.
Polres Gresik dan Polsek jajaran bersama Kodim 0817 serta Pemkab Gresik sedang menggenjot pembentukan posko posko ditingkat RT maupun RW.
“Jika di kota Pudak ada 18 kecamatan dengan total 356 desa/kelurahan, maka setidaknya ada 356 posko yang harus berdiri. Belum lagi wilayah kawasan pelabuhan, tingkat kecamatan dan sektor lainya,” beber mantan Kapolres Ponorogo ini.
“Sesuai SE Bupati Gresik nomor 3 tahun 2021 per tanggal 9 Pebruari 2021 hingga 22 Pebruari mendatang, dalam rangka koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM skala Mikro, dibentuk Posko Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan atau Desa di ketuai lurah atau Kepala Desa,” tambah Arief.
Sementara itu, terkait zonasi wilayah pesebaran, mayoritas kecamatan masih dalam zona kuning. Dengan tingkat penambahan kasus baru warga terpapar covid-19 relatif stabil.
Dari 18 Kecamatan dan satu wilayah kawasan, tiga diantaranya masih dalam zona hijau, sedangkan 16 kecamatan lain masuk zona kuning,” rinci Kapolres Gresik dalam laporan perkembangan pembentukan posko PPKM Mikro, Minggu (14/2/2021).
Lp-Fununul Ihsan