Hukum Mati Koruptor: Camat Diduga korupsi Anggaran TA 2017,2018 & 2019 Rp. 1 miliar Berujung Di Jeruji Besi

Gresik – selidikkasus.com Setelah Mangkir, Akhirnya Kejaksaan Negeri Gresik Menahan Suropadi Camat Duduksampeyan. Setelah mangkir dari panggilan kejaksaan beberapa waktu lalu karena alasan menjalani isolasi, akhirnya hari ini Senin, (15/2021) Kejaksaan Negeri Gresik menahan Suropadi di Lapas Kelas II Banjarsari, Cerme.

Suropadi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran Kecamatan tahun 2017,2018, dan 2019 sebesar Rp. 1 miliar rupiah.

Dalam pemeriksaanya Suropadi didampingi pengacara Andi Fajar Yulianti,SH dan rekan. Pengacara yang berkantor Hukum di Fajar Trilalaksana itu membenarkan kalo klinenya di tahanan setelah memenuhi panggilan kejaksaan.

“Sebelum ditahan, klien kami kooperatif menghadiri panggilan, meski pada panggilan pertama sempat menundanya,” kata Fajar.

Masih lanjut Fajar, terkait materi akan kita kupas dipersidangan, dan kami yakin seyakinya mampu mematahkan dakwaan jaksa,” jelasnya optimis.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negri Gresik Dymas Adji Wibowo didampingi Kasi Intel Dimaz Atmadi Brata mengatakan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan , Suropadi telah merugikan negara Rp 1 miliar rupiah.

“Ia yang bersangkutan kami tahan, dari hasil pemeriksaan kerugianya mencapai Rp 1 miliar lebih,” ujar Dimaz menanggapi ditahannya Suropadi Camat Duduksampeyan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Camat Duduksampeyan Suropadi diperiksa Kejari Gresik atas dugaan penyalahgunaan anggaran kecamatan mulai tahun 2017,2018 dan 2019. Dari penghitungan audit Inspektorat kerugian negara mencapai Rp.1 miliar.

Lp-Fununul Ihsan