Kapolda Jateng Pimpin langsung Konferensi Pers Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Mapolres Rembang.

Rembang, Jateng :SELIDIKKASUS.COM-
Polres Rembang gelar Konferensi Pers ungkap kasus pembunuhan sadis satu keluarga yang terjadi di Desa Turus Gede, RT 04/RW 01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Provinsi Jawa Tengah.

Konferensi Pers tersebut di gelar di halaman Mapolres Rembang dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfhi, pada Kamis (11/02/2021), siang.

Pada Konferensi Pers kali ini, Kapolda Jateng di dampingi Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre.

Kepolisian Resor Rembang berhasil mengungkap misteri pelaku pembunuhan sadis 4 orang, keluarga Anom Subekti. Tersangka diketahui bernama Sumani (43) berasal dari Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang. Tersangka diancam pasal berlapis dengan acaman hukuman mati atau seumur hidup.

Dari keterangan dokter, ungkap Kapolda Jateng, dokter telah menemukan cairan pestisida di dalam ginjal tersangka, artinya tersangka diduga mencoba bunuh diri saat tersangka mengetahui bahwa polisi telah tahu pelaku pembunuhan adalah dirinya.

Sampai saat ini, tersangka masih belum bisa dimintai keterangan lantaran sedang sakit dirawat di rumah sakit.

“Tersangka belum bisa dimintai keterangan, tetapi kita bisa menetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil Scientific identifikasi cukup membuktikan sebagai tersangka”. Ungkap Kapolda Jateng.

Hasil labfor menunjukan di kuku Tersangka ada darah identik darah korban, dirumahnya juga ditemukan 1 SPM dengan setir ada resapan darah, celana training bercak darah, helm bercak darah, sabit bercak darah dan perhiasan milik korban, serta dari bukti yang ada yaitu  sidik jari, kuku yang nempel ditubuh korban dan BB dari inafis yang  mengarah ke terduga Sumani.

“Dugaan sementara motif pembunuhan ini yaitu dendam dan antara korban dan pelaku saling kenal,” terang Kapolda.

Sampai saat ini Sumani belum bisa dimintai keterangan karena sakit dan opnam di ICU RSUD Rembang setelah diduga minum obat Pestisida. Meski demikian Polisi menetapkan Sumani sebagai tersangka berdasarkan bukti yang ditemukan dan keterangan ahli.

(Stn)