Apes, Pencuri Kotak Amal Dibekuk Warga Dan Digekendek Ke Kantor Polisi.

Gresik – selidikkasus.com
Nasib apes di alami lelaki berinisial PS (44). Laki laki warga Desa Arjosari Kecamatan Blimbing , Malang itu kepergok warga telah mencuri kotak amal Mushollah di Desa Watuagung Kecamatan Bungah (8/2/2022)dini hari.

Kapolres Gresik AKBP Arif Fitrianto, SH,SIK,MM melalui Kapolsek Bungah AKP Sujiran,S.Sos membenarkan telah terjadi pencurian uang kotak amal tersebut.

“Ia pelaku beraksi dinihari sekira pukul 02.30 dan kepergok warga yang akan melakukan sholat subuh,” kata Kapolsek

Masih lanjut Sujiran, ketika itu Marjuki (45) Takmir sekaligus Muadzin menuju Mushollah hendak mengumandangkan Adzan Subuh. Kaget mendapati seorang pria menggendong tas ransel hendak meninggalkan tempat ibadah itu, ia pun curiga.

“Sesampai di depan Mushollah kecurigaannya terbukti, Marjuki mengetahui kotak amal dalan keadaan terbuka. Diduga uang yang ada di dalamnya sudah kosong di kuras pelaku,” terangnya.

“Maling – maling teriak Marjuki spontan, seketika pelaku kabur mengendarai sepeda motor ke arah selatan. Warga sekitar pun terbangun dan ikut mengejar pelaku,” imbuh Sukiran.

Anggota Polsek Bungah yang tengah patroli ke wilayahan mendapat informasi warga bergegas menghadang pelarian pelaku di Desa Karangrejo, Manyar. Panik dan ketakutan pelaku terpeleset akhirnya terjatuh dari motor Honda Supra W 2924 JJ yang di naikinya,” jelas Kapolsek.

“Memang sempat dihajar warga yang kesal dengan perbuatan pelaku, anggota segera menggelandang pelaku ke Mapolsek Bungah untuk di proses lebih lanjut,” beber Sujiran.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku mengambil uang dengan cara mencongkel gembok kotak amal dengan obeng. Alat tersebut sudah di siap kan nya. Uang hasil curian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Adapun BB berupa uang Rp 1.723.000, dya obeng dan satu HP merk Oppo serta sepeda motor pelaku,” tandasnya.

“Kini tersangka dijebloskan kedalam jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (wakaperwil jatim)