Gegara Utang, Pelaku Mengaku Korban Jambret

Morowali-Telah datang seorang Perempuan (Ibu-Ibu) di Mako Polsek Bahodopi untuk melaporkan Peristiwa bahwa dirinya baru saja mengalami Penjambretan/Begal di Jalan Raya tidak jauh dari Gereja Toraja Pada Hari Kamis(04/02/2021) Desa Bahodopi, yang mana Pelaku telah mengambil Tas Miliknya yang berisikan Uang Tunai Sebesar Rp. 8.000.000,

Kapolsek Bahodopi IPTU, Zulfan. S.H meneruskan keterangan rilisnya di media ini, Jumat(05/02/2021)
Adapun Identitas Pelapor (Korban)
Pr. Nutva Patresia (35 Tahun), Makassar 07 Desember 1985, Bugis, Islam, Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Pebatae Kecamatan Bumi Raya Kabupaten Morowali Alamat Sekarang di Kos2an Desa Bahodopi Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah,”Terangnya

“Menurut Keterangan Pelapor (Korban) Bahwa ketika dirinya sementara mengendarai Sepeda Motornya pada saat melintas di Jalan Raya tidak jauh dari Gereja Toraja Desa Bahodopi tiba2 dirinya di Salip oleh Orang Yang tidak dikenal menggunakan Sepeda Motor dan langsung menarik Tas Miliknya yg berisikan Uang Tunai Rp. 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah) sehingga menyebabkan dirinya terjatuh,”Sebutnya

Dan tidak lama kemudian ada seorang laki2 menolong Korban, dan saat itu Korban mengatakan kalau dirinya di Jambret, sehingga Laki2 tersebut mengantar Korban ke Polsek untuk melaporkan Peristiwa yang ia alami,”Jelasnya

“Setibanya di Polsek, Kapolsek Bahodopi IPTU, Zulfan.S,H melakukan Introgasi terhadap Korban an. Nutva Patresia terkait Peristiwa yang Korban laporkan bahwa dirinya telah di Jambret, dari Hasil Introgasi sepertinya ada Ke Janggalan dari apa yang Korban Ceritakan,”Urainya

Tidak lama kemudian datang seorang Perempuan an. Nurmala yang mengatakan kalau Korban memiliki Hutang sebesar Rp. 8.000.000, yang mana sdh 2 bulan belum dilunasi dan hanya janji2 saja, hingga Korban berjanji kepada Pr. Nurmala kalau pagi tadi akan melunasi Hutangnya,

Atas kejanggalan tersebut selanjutnya dilakukan Penelusuran apakah benar Korban memiliki uang sebesar Rp. 8.000.000, yang ia akui telah dijambret tersebut.
Akhirnya pada Pukul 14.00 Wita Korban mengakui kalau Peristiwa Penjambretan yang ia ceritakan tersebut adalah Bohong demi untuk menghindari membayar Hutangnya karena sudah didesak oleh Pr. Nurmala.

Dan Korban Menyesali Perbuatannya karena telah mengarang cerita bahwa dirinya telah dijambret atau di Begal tersebut.

Selanjutnya Pelapor an. Pr. Nutfia Patresia membuat Surat Pernyataan Dan Permohonan maaf atas kebohongannya tersebut di atas kertas bermaterai Rp.6.000,- ditandatangani bersama Suaminya an. Lk. Akmal,”Tutup

Erni