BPK Sumut Diduga Main Mata Terkait Pemeriksaan Bangunan Puskesmas Mangkrak

DELI SERDANG – “Komisioner BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sumut Benar-benar luar biasa sehingga patut di acung jempol ampat”. Kalimat itu dilontarkan langsung oleh Ketua Organisasi Masyarakat – Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (ORMAS – REPELITA) Perwakilan Wilayah Provinsi Sumatera Utara melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) REPELITA Pantas Tarigan, M.Si saat berbincang bersama para Aktifis LSM, Ormas dan beberapa para awak Media di salah satu Caffe seputaran Stadion Teladan, Kota Medan, Senin (25/01/2021) sore.

Menurut Pantas, dalam uji petik Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut No.50.C/LHP/XVIII.MDN/05/2020 yang di rilis pada tanggal 29 Mei 2020 atas APBD Pemkab Deli Serdang Tahun Anggaran (TA) 2019 terkait tentang kepatuhan terhadap peraturan perundangan, memuat temuan di Pembangunan Gedung Puskesmas baru di Kecamatan Bangun Purba dengan merilis “potensi kelebihan pembayaran atas pekerjaaan Pembangunan Puskesmas Baru di Kecamatan Bangun Purba Sebesar Rp.288.859.114,97.

Sementara realisasi pantauan di lapangan, pembangunan Gedung Puskesmas baru tersebut lebih patut disebut mangkrak dan belum laik di anggap bangunan gedung, karnanya terlihat masih tampak tiang-tiang kerangka, bahkan kondisi terbaru dalam sepekan belakangan ini, Pantas telah mendokumentasikan foto dari kamera handphoon, jelas kondisi bangunan gedung puskesmas baru tersebut semak di tumbuhi rumput dan pepohonan anak kayu hutan, yang menurutnya di dalam dugaan setahun lebih tidak tersentuh aktifitas pekerjaan.

Kata Pantas, Realisasi belanja modal gedung dan bangunan pada Dinkes diantaranya untuk pekerjaan Pembangunan Puskesmas Baru di Kecamatan Bangun Purba dilaksanakan oleh PT. AHJ berdasarkan kontrak nomor 358/PBJ-Dinkes/PPKK/DS/2019 tanggal 17 September 2019 dengan nilai sebesar Rp.3.168.499.000,00. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 100 hari kalender, mulai tanggal 17 September s.d. 25 Desember 2019, dan

Berdasarkan reviwe atas dokumen pertanggungjawaban diketahui bahwa pembayaran atas pekerjaan tersebut telah terealisasi sebesar Rp.633.699.800,00 sebagai uang muka atau 20,00% dari nilai kontrak sesuai SP2D Nomor 2143/SP2D-LS-BJ/Keu/2019 tanggal 28 Oktober 2019. Namun sampai berakhirnya jangka waktu pelaksanaan berakhir, pekerjaan belum dapat diselesaikan dan konsultan pengawas selama keterlambatan tersebut telah mengeluarkan surat peringatan (SP) sebanyak lima kali dan show case meeting (SCM) sebanyak dua kali, yaitu:

SP I No.012/CV.Indho-Cons/Peng/2019 tanggal 2 Oktober 2019. SP II No.013/CV.Indho-Cons/Peng/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dengan deviasi 6,02%. SP III No.014/CV.Indho-Cons/Peng/2019 tanggal 14 November 2019 dengan deviasi 18,53%. SCM I No.573/PBJ-Dinkes/PPKK/DS/2019 tanggal 19 November 2019. SP IV No.015/CV.Indho-Cons/Peng/2019 tanggal 20 November 2019. SP V No.017/CV.Indho-Cons/Peng/2019 tanggal 24 November 2019 dengan deviasi 24,18%. SCM II No.604/PBJ-Dinkes/PPKK/DS/2019 tanggal 10 Desember 2019.

Dengan kondisi demikian, PT. AHJ selaku penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, dan laporan kemajuan pekerjaan hingga sampai dengan berakhirnya kontrak juga belum dilakukan opname pekerjaan bersama antara PPK, penyedia dan konsultan pengawas. Anehnya, ungkap Pantas. Berdasarkan laporan konsultan pengawas per-tanggal 25 Desember 2019, kemajuan pekerjaan yang dituangkan dalam laporan konsultan sebesar Rp.1.077.700.497,87 atau 34,01% dari nilai kontrak dalam pelaksanaan pekerjaan itu.

Lebih lanjut penyedia memberikan jaminan pelaksanaan pekerjaan sebesar Rp.158.424.950,00 yang diterbitkan oleh PT. JS dengan Nomor Polis SBD 2019 04.0204131, diduga Subkon PT. AHJ. Berdasarkan keterlambatan tersebut, PPK melakukan pemutusan kontrak dengan Berita Acara Pemutusan Kontrak No.649/PBJ-Dinkes/PPKK/DS/2019 tanggal 26 Desember 2019 dan telah ditetapkan dalam daftar hitam sesuai Keputusan Pengguna Anggaran Dinkes No.04/PBJ-Dinkes/PA/DS/2020 tentang sanksi pencantuman dalam daftar hitam tanggal 7 Januari 2020.

Sedangkan hasil pemeriksaan fisik yang di rilis BPK RI Perwakilan Sumut pada lokasi pekerjaan yang telah dilaksanakan, BPK melakukan pengujian mutu beton dengan menggunakan metode uji kuat tekan tidak merusak dengan alat hammer test. Atas dasar itu diperoleh mutu beton karakteristik (K), terlaksana sebesar 146,37kg/cm2 dari mutu rencana 200kg/cm2 (16,9 MPa). Penurunan kualitas mutu beton terlaksana dari rencana sebesar 53,63kg/cm2 (200 kg/cm2-146,37 kg/cm2). Sehingga harga koreksi beton yang dapat dibayarkan menjadi sebesar Rp.634.536,97 dari harga kontrak sebesar Rp1.061.498,00 per meter kubik.

Selain itu, terdapat juga oleh BPK RI Perwakilan Sumut atas koreksi penyesuaian berat besi tulangan dalam perhitungan data pendukung (back up data), dan di temukan ketidaksesuaian ukuran fisik ukuran diameter tulangan terpasang dengan diameter tulangan nominal. Atas ketidaksesuaian itu disebabkan ditemukannya besi ukuran diameter 6mm, 10mm, 12mm dan 16mm, yang dengan ukuran rata-rata masing-masing ukuran secara fisik 5,8mm, 8,85mm, 11,49mm, dan 13,619mm.

Yangmana menurut BPK RI Perwakilan Sumut atas hasil perhitungannya itu, disimpulkan nilai kemajuan pekerjaan seharusnya hanya sebesar Rp.947.266.332,90, sehingga terdapat kelebihan pengakuan pekerjaan sebesar Rp.130.434.164,97, atas Rp.1.077.700.497,87 dikurang Rp.947.266.332,90.

“Dengan kondisi yang di ungkap BPK RI Perwakilan Sumut dalam uji petik pemeriksaannya itu, tentu semestinya para Komisioner Pemeriksa patut menduga kuat adanya Mensrea (niat jahat) atas pekerjaan pembangunan gedung puskesmas baru di Kecamatan Bangun Purba tersebut. Itu uang negara loh… jangan diam jika ketahui patut diduga untuk bancakan…!!!”. Ujar Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa IAIN tahun 2000-an itu sembari sesalkan seluruh anggota DPRD Deli Serdang yang menerima salinan LHP BPK RI Perwakilan Sumut itu melalui Ketua-nya tidak tampak bergegas lakukan koordinasi terkait temuan itu kepada Kepolisian atau Kejaksaan Deli Serdang.

“Beruntung kami telah laporkan kondisi tersebut berikut bukti pendukung lainnya kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang, keliatannya memang belum ada perkembangan tindaklanjut, namun kami masih memaklumi, sebab tersebut setelah Pejabat Kajari dan Kasi Pidsus Deli Serdang masih setatus Pelaksana Harian (Plh), dan kami belum pertanyakan kepada Kajari dan Kasi Pidsus baru definitif beberapa waktu ini, soalnya masih suasana awal tahun juga, nanti pasti kami pertanyakan terkait itu”. Tutup Pantas. (Tim Sumut).