
PEKANBARU – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau berjumlah 45 orang beserta puluhan staf Sekretariat Dewan, diperiksa secara maraton oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dilangsir dari kumparan,com yang terbit 4 Januari 2019 17:57
Ke-45 wakil rakyat serta puluhan staf DPRD Rohil itu terkait dugaan Surat Perintah Perjanalan Dinas (SPPD) fiktif yang dilakukan mereka selama tahun 2018.
“Sudah semua diperiksa. 45 anggota dewan plus staf yang dimintai keterangan. (Penyelidikan) ini mungkin akan panjang dan lama,” kata Direktur Kriminal Tindak Pidana Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, Jumat, 4 Januari 2019.
Pemeriksaan seluruh legislator terkait dugaan korupsi diduga merugikan negara Rp 1,6 miliar dilakukan penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau secara marathon sejak Oktober 2018 lalu.
Sementara itu, tutur Direskrimsus, selama pemeriksaan berlangsung sejumlah anggota Dewan diketahui telah mengembalikan uang dugaan korupsi tersebut ke bagian Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Namun, diakuinya, ia tidak mengetahui berapa jumlah uang telah dikembalikan ke kas negara itu.
“Saya belum cek ke Inspektorat. Nanti (berapa jumlahnya dikabari) kalau ada laporan inspektorat,” tuturnya seraya menegaskan penangan perkara itu akan terus berlanjut pada 2019 ini.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Rohil, M Nurhidayat dikonfirmasi mengenai informasi adanya pengembalian anggaran perjalanan dinas oleh anggota DPRD Rohil.
Diakuinya, informasi tersebut benar adanya. Meski begitu, dia juga mengaku tidak mengetahui berapa total pengembalian tersebut.
“Saya belum bisa pastikan berapa jumlah pengembaliannya. Nanti saya cek ke anggota saya,” kata Nurhidayat melalui sambungan telepon.
Ia menepis keterangan Kepolisian mengaku tidak mengetahui jumlah uang telah dikembalikan ke kas daerah.
“Penyidik menangani perkara itu pasti tahulah. Karena mereka (penyidik) melakukan pemeriksaan ke Rohil. Kalau kita, anggota Dewan telah mengembalikan, memberikan kwitansi ke kita dan langsung diserahkan ke BPK. Berapa jumlahnya, nanti coba saya cek,” jelasnya.
Informasi dihimpun, dugaan penyimpangan dalam perkara ini terjadi pada Maret 2017 lalu. Sekretariat Dewan Rohil menerima uang persediaan (UP) Rp 3 miliar.
Dari jumlah itu bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 1,395 miliar, sedangkan sisanya Rp 1,6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sumber: kumparan.com