Pekanbaru- Menyambung Kasus Pengrusakan penebangan Pohon di jalan Tambusai Pekanbaru masih menjadi sorotan.
Pasalnya, Ada Dugaan, Proses hukum tidak dilanjutkan karena ada perdamaian dan pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Kejaksaan belum terima Sp3, Pelapor mengakui tidak ada mencabut laporan, hanya perdamian biasa saja
Pengamat Hukum DR. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH menyikapi kasus penebangan pohon di jalan tambusai pekanbaru itu adalah delik aduan biasa. Artinya, untuk proses hukum harus tetap dilanjutkan.
“Ini karena delik biasa harus tetap diproses” Pesan singkat dia menjawab pertanyaan media, Jumat, (22/1/2021) via sambungan selular.
Meski begitu, Doktor Muda inipun menjelaskan, Ada beberapa hal diatur dalam KUHAP terkait penghentian sebuah kasus sebagaimana yang tertuang dalam pasal 109 KUHAP.
“Bisa saja dihentikan, jika peristiwa tersebut bukan peristiwa pidana, tidak terdapat cukup bukti atau penyidikan dihentikan demi hukum, itu bisa menjadi alasan,” jelasnya.
Menurutnya, pencabutan laporan itu dalam sebuah delik biasa tidak bisa dilakukan, Terlebih sudah menetapkan status Saksi menjadi tersangka dan sudah melayangkan surat ke kejaksaan.
“Ini Tidak bisa dicabut, karena delik biasa,” Singkatnya”.
Dirinya menyarankan, Jika memang ada dugaan ketidakpatutan dalam proses penyidikan, Dalam aturan dijelaskan bisa melapor ke Propam, selanjutnya akan di selidiki kembali dugaan tersebut.
Hingga saat ini redaksi kupaskabar.com masih belum mendapatkan jawaban dari pelaku ataupun pengacarannya.
Pasalnya, Beredar kabar Pelaku yang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga sudah tidak ditahan.
Sebagaimana diberitakan, Pihak PUPR Kota Pekanbaru melalui kepala Dinasnya, Indra Pomi menegaskan belum ada pencabutan dan kejaksaan belum menerima SP3.
(Tim)