Direktur FORMASI Riau Apresiasi Kajati Riau Atas Penetapan Tersangka Sekda Prov: Yan Prana Jaya

Pekanbaru- Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau akhirnya Tersangka menjawab rakyat yang sudah menunggu-nunggu kapan ditetapkannya dugaan kasus korupsi Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya.

Dari Kajati Riau pada Selasa (22/12/2020) telah menetapkan YPJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2014 sampai 2017 di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, dan telah menjadi tahanan Kejati Riau,”Terangnya

Selanjutnya, Kasipenkum Kejati Riau, Muspidaun, SH. MH. terkonfirmasi media (22/12/2020) membenarkan bahwa Sekdaprov Riau hari ini telah menjadi tahanan pihak Kejati Riau untuk 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini, jelas Muspidaun singkat.

Untuk Dalam kasus dugaan korupsi tersebut Yan Prana Jaya diduga telah melanggar pasal 2, 3 dan 12 UU Tipikor dengan ancaman Seumur Hidup,”Ungkap Muspidaun

Dengan Demikian Hal tersebut Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH MH mengatakan “kami beri apresiasi bersyarat untuk Bu Mia Amiati Kajati Riau dalam pengusutan dugaan korupsi, dimana Yan Prana sebagai tersangka.”Sebutnya

Kenapa? kasus ini jelas Dr. Mhd Nurul Huda, SH MH mestinya dikembangkan lebih lanjut lagi, serta membuka kembali pengusutan dugaan korupsi jembatan pedamaran di Rohil Rp. 266 miliar, langgam power, dan BUMD Tuah Sekata Pelalawan, pungkas Huda.

“Ya, dimana Rp. 266 miliar itu diduga penganggaran ilegal, karena sebelumnya, jembatan pedamaran sudah dianggarkan Rp. 529 miliar,”Tutup Dr. Mhd Nurul Huda, SH MH.

Tim