
Foto: Pakar Hukum Pidana Dr.M.Nurul Huda.SH.MH
Pekanbaru – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu mengusut dugaan korupsi berupa kegiatan fiktif di Bagian Protokoler Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Sejumlah pihak sudah dipanggil sejak beberapa bulan lalu, termasuk Kabag Protokoler berinisial S.
Kepala Kejati Riau Dr Mia Amiati menyebut Supandi bakal menjadi tersangka dalam kasus ini. Pengumumannya segera dilakukan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.
“Dalam waktu dekat S ini diumumkan, kalau perlu Kepala Kejarinya ke sini menetapkan tersangka,” kata Mia didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Muspidauan di kantornya, seperti dilansir Liputan6.com beberapa bulan yang lalu.
Hal ini membuat Direktur FORMASI Riau Dr Muhammad Nurul Huda, SH. MH, bernada miring melihat apa yang sesungguhnya terjadi sampai saat ini Dimana menurut Direktur FOTMASI itu Kajati Riau hanya beropini.
“Agar Mia Amiati Kajati Riau tidak hanya sekedar beropini, sebutnya
Sambungya lagi,”Jika memang benar ada perbuatan korupsi dan alat bukti cukup, segerakan saja penetapan tersangkanya,” ungkapnya.
Disamping itu Ahli Hukum Pidana itu juga menghawatirkan dengan kondisi korupsi di Riau ini.
“Korupsi ini sudah tahap ‘gawat darurat’ di Riau. Yang dibutuhkan rakyat itu tindakan konkrit, bukan membangun opini,” tambahnya lagi.
Direktur FORMASI Riau juga mengingatkan Kajati Riau bahwa,” Ada banyak dugaan korupsi yang belum diselesaikan di Riau,” tuturnya.
Direktur FORMASI Riau kepada Kajati,”Kami minta ini segera diselesaikan dan jangan hanya beropini belaka, pungkas Pakar Hukum pidana tersebut kepada selidikkasus saat di wawancarai di pekanbaru jum’at 18/12/2020