Lahannya Dikuasai Developer, Korban Lapor ke Polresta Pekanbaru

PEKANBARU- (SKC) Lahan yang sudah masuk dalam kategori Prona atas nama milik seseorang di Lembah Damai, Kececamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, justeru dikuasai oleh pihak Developer yang berkantor di jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Menurut sumber Media ini, sekaligus sebagai korban pemilik Lahan, Hariyanto, warga Rumbai Pesisit bersama mantan Ketua RT setempat, Martoni bahwa, Sertifikat Prona yang sebelumnya diperuntukan untuk kepentingan warga Masyarakat setempat, dengan luas kepemilikan Lahan Prona sesuai aturan 1.000 Meter Bujur Sangkar, sementara yang Hermansyah urus atas nama sendiri 2,1 Hektar atau 21.000 Meter Bujur Sangkar.

“Apa dasar pak Hermansyah mengurus Sertifikat sebanyak 6 (enam) surat Sertifikat sekaligus atas nama sendiri?,” kata Hariyanto bersama mantan Ketua RT setempat, Martoni kepada media ini Kamis, (26/11/2020).

Hariyanto dan Martoni kepada Pewarta media ini mengatakan juga sudah konfirmasi ke sumber lain atau pihak keluarga Srianum bahwa, Herman telah meminjamkan uang kepada Sulam sebesar Rp147.000.000. “Nyatanya, menurut info dari buk Srianum, Herman meminta ganti Rp450.000.000 kepada Keluarga pak Sulam,” beber Hariyanto dan Martoni.

Sementara pihak korban Hariyanto mengatakan, setiap meminta bukti atau rincian catatan uang tersebut kepada Herman, sampai detik ini tidak bisa memberikan bukti tertulisnya. “Kini Keluarga pak Sulam, Srianum terus mendesak Hermansyah agar segera mendapat kejelasan secera tertulis dari Herman,” ujarnya.

Kronologis Lahan dimaksud, diungkap oleh mantan Ketua RT.03/RW.06, Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru, Martoni yang turut hadir bersama Hariyanto memberikan keterangan PERS, Kamis (26/11/2020) di Puskopau Cafe, Sukajadi, Kota Pekanbaru.

“Terkait dengan persoalan ini, saya sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru sekitar -+ 4 (empat) bulan lalu, dengan Penyidik, Bripka.Jaka. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan atau kepastian hukumnya,” ungkap Hariyanto.

Pada waktu bersamaan, Wartawan media ini mencoba konfirmasi kepada Hermansyah yang juga diduga merupakan Pimpinan PT. Raja Graha Makmur (Developer-Contractor-Consultan-Housing Design) ini via WhatsApp, namun yang bersangkutan hanya membaca pesan namun tidak merespon atau membalasnya.

Selanjutnya pada Rabu, (2/12/2020), wartawan media ini konfirmasi kepada Penyidik kasus ini di Polresta Pekanbaru, Bripka.Jaka. “Belum ranah saya menjawab ini bapak/ibu, doa kan ya, saya bisa sampai ke tahap bisa memberikan keterangan pers bapak/ibu,” kata Jaka. (SKC08)

Lp: Perwakilan SKC Riau