Pantas : Semoga Dirkrimsus Polda Sumut Yang Baru Mampu Tertibkan Galian C

DELI SERDANG – Maraknya pengusaha Galian C diduga ilegal di Lahan HGU/ eks HGU PTPN II Kecamatan Batang Kuis Desa Sena, tampak laik diduga kebal hukum dan terkesan terindikasi main mata terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Pasalnya, dari tahun ketahun terkesan Pengusaha Tanah Galian yang mengeruk lahan berstatus HGU/ eks HGU PTPN II Kecamatan Batang Kuis Desa Sena ini, terus berulang setelah diberhentikan oleh pihak-pihak berwenang seperti, Kepolisian setempat dan Satpol PP Provinsi Sumut

Bahkan dikabarkan beberapa pekan lalu sempat satuan Polisi Militer turun ke TKP, sehubungannya, dikabarkan ada keterlibatan oknum-oknum TNI sebagai pem-backup pengusaha galian golongan C diduga tanpa izin tersebut, hal itu dibenarkan Danyonif 121/MK saat dikonfirmasi Wartawan sembari menjamin bahwa pihaknya tidak ada keterlibatan meski di sebut-sebut sebagai pem-backup.

Camat Batang Kuis, Avro Wibowo juga mengaku telah mengirim surat somasi menegemant Pengusaha, namun Avro mengaku tidak mengetahui oknum pengusaha dan alamat kantornya, terkesan menutup-nutupi oknum pelaku pengusaha.

Sementara pantauan Wartawan (16/11/2020), tampak 3 (tiga) unit alat berat sedang bekerja dan puluhan unit dumtruck mengangkut tanah tersebut dengan tujuan diduga komersil, di Locus Delicti yang beberapa pekan lalu sempat aktifitas pengerukan tanah itu dihentikan satuan yang disebut-sebut masyarakat setempat adalah satuan Polisi Militer.

Terpisah, DPD Ormas Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (Repelita) Sumut melalui Kabid Humas, Pantas Tarigan, M.Si kepada Wartawan, dengan tegas menaruh harapan terhadap Pejabat Dirkrimsus Polda Sumut yang baru, mendatang.

Pantas menyebut, Dirkrimsus Polda Sumut KBP Rony Samtama, S.I.K, M.C.T.P mendapati Jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri (dalam rangka pendidikan tinggi Polri), dan Jabatan semulanya digantikan oleh KBP John Carles Edison Nababan, S.I.K, M.H yang semula sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri, berdasarkan Surat Kapolri No.ST/3222/XI/KEP./2020 tertanggal 16 November 2020.

Dengan diangkatnya pada Jabatan baru Dirkrimsus Polda Sumut, Kabid Humas DPD Ormas Repelita yang dikenal vokalnya saat memotori BEM UIN di zaman tahun 1998 itu, penuh menaruh harapanya kepada KBP John.

“Kita minta ke aparat penegak Hukum, terkhusus Pejabat Dirkrimsus yang baru, semoga mampu tertibkan Galian C diduga usaha komersil ilegal yang membuat resah, dan agar menindak tegas pelakunya”. Harap Pantas.

Menurut Pantas, praktik usaha galian diduga ilegal itu, merugikan Negara dari segi PAD, merugikan masyarakat sekitar atas hasil debu kendaraan yang melintas, merusak Ekosistem Alam, serta merusak Infrastruktur yang sudah dibangun seperti Jalan dan Jembatan. (Tim-Sumut).