5 Saksi di Periksa Kejari Medan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

Medan – Bergulir selama kurang lebih setahun, kini dugaan korupsi dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) di SMAN 8 Medan memasuki babak baru, hal tersebut tampak dalam beberapa hari ini Kejaksaan Negeri Medan telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi untuk dimintai keterangannya oleh Penyidik Kejari Medan dalam dugaan korupsi tersebut.

Yangmana dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran (TA) 2016 s/d 2018 di SMAN 8 Medan atas laporan (XXX) ini, disampaikan melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berkisar setahun yang lalu, kemudian melalui serangkaian mekanisme dan tata cara penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam dugaan korupsi tersebut, selanjutnya Kejati Sumut beralasan nilai temuan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP Inspektorat Provinsi Sumut. Kasus dugaan Korupsi tersebut dilimpahkan ke Kejari Medan.

Saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini, diketahui secara bergantian diminta keterangannya oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, menurut informasi yang didapat sumber terpercaya, saksi-saksi yang telah di periksa 5 (lima) orang, diantaranya Bendahara, eks ketua Komite, dan para tenaga didik di SMAN 8 Medan.

Sementara itu, Kepala SMAN 8 Medan/ Pengguna Anggaran dana BOS TA 2016 s/d 2018 yang kini kasus dugaan korupsinya di tangani Kejari Medan, dimasa itu dijabat oleh (JP) yang kini telah dimutasi menjadi Kepala SMA yang berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Medan belum dapat dikonfirmasi. (tim-Sumut).