
Jateng-Bekerja menjadi crew (ABK) kapal merupakan impian bagi beberapa orang apa lagi Dengan gaji yang cukup menjanjikan dan bernilai fantastis.
Namun banyak polemik dan permasalahan yang kerap terjadi, dalam hal ini perusahaan pemberangkatan ABK bodong tak memiliki ijin resmi (SIUPAK), bahkan banyak calon crew (ABK) mengeluarkan uang sebagai syarat pemberangkatan dan akhirnya banyak yang menjadi korban.
Begitu juga dengan PT.BSI merupakan perusahaan resmi yang mempunyai ijin resmi (SIUPAK) kerap kali di pakai namanya oleh beberapa oknum untuk merekrut para Calon crew (ABK) bahkan menarik uang syarat pemberangkatan dengan mengatasnamakan PT.BSI.
Melalui ESA LAW OFFICE yang telah melakukan MOU dengan PT.BSI melakukan upaya pelaporan di wilayah hukum polres Brebes Jawa tengah.
Pelaporan tersebut di dampingi langsung oleh DIREKTUR ESA LAW OFFICE Advokat ELBA ZUHDI,SH,CPLC, CPCLE yang menuturkan akan melakukan beberapa langkah hukum di antaranya setelah pelaporan pidana juga akan melakukan gugatan keperdataan karena jelas sudah merugikan nama client kami yaitu PT.BSI dan agar dapat memberikan edukasi bagi para Calon crew ABK kapal.ujarnya
untuk lebih selektif mana perusahaan yang mempunyai ijin atau tidak, datangi kantornya dan tanyakan legalitasnya hindari para calo yang mengatasnamakan perusahaan karena banyak broker (calo) yang berani menyewa kantor seolah perusahaan pemberangkatan ABK kapal resmi padahal banyak sekali yang bodong tak berijin.Pungkasnya
( Selidikkasus.com Tegal Jawa tengah )