LSM LPPDM Dan LSM ILMU Desak Kapolres MANGGARAI Cabut SP3 Kasus Embung Wae Kebong

Manggarai-NTT- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kepolisian Resort Manggarai, NTT, pada (30/10/2020)

Aksi tersebut digelar terkait kasus pembalakan hutan lindung RTK 18 untuk pembangunan embung Wae Kebong di Kecamatan Cibal Kabupaten Manggarai.

Dalam demonstrasi tersebut selain LSM LPPDM ikut serta bergabung pula Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Insan Lantang Muda (ILMU).

Presiden LPPDM, Gregorius Antonius Bocok, dalam orasinya mendesak Kapolres Manggarai mencabut kembali SP3 atas kasus ini karena tidak sesuai dengan alasan-alasan penghentian penyidikan sebagaimana yang diatur secara limitatif didalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. ucapnya

Gregorius juga meminta Kapolres Manggarai untuk memanggil mantan Kapolres Manggarai Marselis Sarimin Kerong dan mantan Kasat Reskrim Polres Manggarai Aldo Febrianto, untuk dimintai klarifikasi terkait SP3 kasus ini.ujarnya

Ia juga mendesak Kapolres Manggarai untuk memeriksa Deno Kamelus sebagai pemohon ijin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan embung di Kabupaten Manggarai, disinyalir proses pengerjaaan embung Wae Kebong sudah dilaksanakan sebelum ijinnya diterbitkan.pungkasnya dalam orasinya

Sementara itu Doni Parera, ketua LSM ILMU, menegaskan bahwa perusak lingkungan adalah penjahat lingkungan.

“Penjahat lingkungan harus diproses sesuai hukum yang berlaku karena merusak lingkungan berarti merusak kehidupan banyak orang.” ujar Doni.

Dalam unjuk rasa ini, para peserta aksi tidak berhasil berdialog dengan Kapolres Manggarai, karena Kapolres sedang tidak berada di tempat.

Lp/berita-Diodisius Rikardus Palu Pan