Banyuwangi Selidikkasus.com – Penyidik Polisi polresta Banyuwangi periksa lagi 2 orang terduga kerusuhan demo di Banyuwangi yang terlibat aksi tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law jilid III di Kabupaten Banyuwangi.Keduanya diduga menjadi biang kerusuhan usai terciduk membawa sejumlah barang bukti berupa petasan.
Kini, polisi masih mendalami motif dari keduanya.Apakah dua orang ini terindikasi sebagai dalang atau hanya sekedar wayang yang sengaja dikorbankan oleh seorang aktor dibelakangnya.
Sebelumnya sudah diberitakan 6 orang demonstran telah diamankan. Namun hingga penyisiran berakhir, rupanya ada sejumlah demonstran tambahan yang diamankan.
“Ada tambahan 14 orang, jadi total 20 orang sudah diamankan. Setelah diperiksa, 18 orang dipulangkan dan 2 orang masih lanjut pemeriksaan,” Terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (27/10/2020) berada dikantornya.
Kapolresta juga menjelaskan, kedua orang ini didapati telah membawa petasan. Diduga, petasan ini akan disulutnya saat mengikuti aksi demo jilid III di depan gedung DPRD Banyuwangi, Senin (26/10/2020) kemarin.
Sebagaimana yang telah terjadi pada aksi sebelumnya.Hasil pemeriksaan, satu orang yang diamankan tersebut masih berstatus sebagai anak, yakni masih duduk di bangku SMP.
“Ada 2 orang yang masih lanjut pemeriksaan.Satu orang berumur 18 tahun, satunya lagi pelajar SMP. Kita masih mendalami lagi, karena dia masih belum melakukan dan baru hanya membawa petasannya,” Tambahnya.
Untuk belasan pendemo yang dipulangkan, Kapolresta menjelaskan semuanya tetap harus menjalani sesuai prosedur. Yakni harus melewati rapid dan swab tes. Setelah itu kemudian dilakukan penyerahan kepada orang tua masing-masing.
“Sebelum dipulangkan harus menjalani serangkaian tes kesehatan. Jika nanti hasilnya positif maka akan kita serahkan ke satgas Covid-19 untuk dilakukan isolasi,” Paparnya.
Dari aksi demo tolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law jilid II sebelumnya di Kabupaten Banyuwangi, polisi telah menetapkan 1 demonstran sebagai pelaku anak. Pelaku diduga terlibat aksi perusakan fasilitas umum DPRD Banyuwangi dan sengaja melempari petugas dengan batu. Karena statusnya masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan,”Pungkas Kapolresta Arman. (Im)