Jakarta,selidikkasus.com -143 orang yang ditetapkan tersangka terkait kericuhan demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja beberapa waktu belakangan dan sebanyak 67 orang masih ditahan,hal ini dipaparkan Kapolsa Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana.
“Dari 2.667 yang ditangkap ada 143 orang menjadi tersangka dan 67 orang masih kami tahan” ujar Nana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya Jakarta,senin 26/10.
Banyak dari mereka yang masih dibawah umur dari kalangan pelajar yang ditangkap saat kericuhan dalam unjuk rasa,sebanyak 31 orang dari 67 yang ditahan adalah pelajar.
“Memang ada pelajar dari Jakarta,Bogor,Sukabumi kemudian Subang,Indramayu,Bekasi,Tangerang juga dari Cilegon” papar Nana.
Kata Nana pihaknya tengah berupaya mencari solusi dan berdialog dengan kepala sekolah diwilayah Jabodetabek,dan berharap setiap stakeholder dapat mencari solusi bersama agar pelajar tidak dimanfaatkan oleh kelompok aksi demo.
“Terkait dengan ketertiban pelajar,ada dua hal kegiatan yaitu melalui medsos dan melalui ajakan langsung,dari hasil keterangan beberapa pelajar mereka memang lebih banyak diajak dari medsos” terang Nana.
Setidaknya ada tiga kali kericuhan pecah di Jakarta,pada tanggal 8 oktober saat unjuk rasa mahasiswa dan buruh,lalu pada 13 oktober unjuk rasa kembali pecah saat FPI cs melakukan unjuk rasa,terakhir 20 oktober unjuk rasa kembali pecah di beberapa titik,terkait hal itu Polisi menangkap ribuan orang langsung dari lapangan (TKP) karena terindikasi melakukan kerusuhan.
(Lp Gun’s Kaperwil Jakarta)