Kordiv HPP Panwascam Moa Himbau Masyarakat MBD Bijak Bermedia Sosial

Tiakur- Pilkada Kabupaten Maluku Barat Daya sudah memasuki tahapan kampanye, bahkan sosialisasi-sosialisasi terkait pasangan bakal calon Bupati sudah gencar dilakukan oleh barisan pendukung masing-masing Balon.

Sosialisasi ini mereka lakukan baik melalui pertemuan-pertemuan langsung, maupun melalui perantara media, baik itu cetak maupun online.

Pada saat ditemui di kantor Panwascam Moa, 13/10/2020. Yeris Mirlau salah satu anggota Panwascam Moa, kordiv HPP Mengatakan sosialisasi di media sosial ini dikhawatirkan membuat biasnya informasi sehingga terkadang turut serta membawa berita-berita yang berpotensi melanggar UU No. 19 tahun 2016 atau biasa disebut UU ITE baik itu berupa berita hoax (bohong), pencemaran nama baik, atau bahkan bisa menyinggung isu SARA.

Atas kekhawatiran itulah, beliau menghimbau kepada masyarakat MBD umumnya dan Masyarakat Kecamatan Moa khususnya agar lebih bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial dan membuat atau menyebarkan berita.
“Kalau zaman dahulu, ada istilah “mulutmu adalah harimaumu”, saat ini kita menemui istilah “jari-jarimu adalah harimaumu”. Pasal-pasal UU ITE ini tidak main-main, pasal 27, 28 dan 45 itu jelas ancaman pidananya maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp.1 Milyar.” Ujarnya

“Oleh karena itu, bijaklah dan hati-hatilah. Jika ada berita, pastikan dulu kebenarannya, jangan membuat postingan yang bisa mencemarkan nama baik orang lain, dan jangan sekali-kali menyinggung isu SARA dalam postingan di media sosial.”

Beliau mengharapkan, agar tidak ada masyarakat MBD yang terjebak dalam kasus UU ITE ini. Dan supaya masyarakat juga lebih bisa mengedukasi diri dalam mengenali berita-berita hoax, tidak turut serta membuat apalagi menyebarkan berita-berita yang mengandung isu SARA dan bisa mencemarkan nama baik orang lain dan Buatlah media sosial sebagai tempat untuk berbagi informasi yang nyaman, dengan postingan-postingan yang bermanfaat,”Ujar nya

(Tim)