Proyek Satker PJN Wilayah II Riau T.A.2018-2019 Diduga Gagal Konstruksi

PEKANBARU- selidikkasus.com -Berkaitan dengan pelaksanaan proyek Pekerjaan Jalan Nasional di Simpang Lago menuju Sorek, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang dinyatakan telah selesai sukses terlaksana dengan baik hingga PHO 100 persen, ternyata gagal konstruksi.

Dimana pelaksanaan pada masa kontrak yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan tehnik maupun metode, seperti diatur dalam Kontrak Gambar dan RAB yang berpedoman pada ketentuan syarat KAK dan SSUK terhadap pekerjaan proyek sebagai berikut yaitu, Preservasi Pelebaran Jalan Simpang Lago – Sorek 1 (MYC), (PN) dengan nilai Kontrak Rp. 98.367.925.464,39.

Proyek ini dilaksanakan oleh
Kontraktor PT. TRIFA ABADI – CEMERLANG SAMUDRA KONTRINDO (KSO). Dalam hal ini, sehubungan dengan investigasi dari tim LEMBAGA AGENT RAHASIA PinWil Riau Yt. Harefa (Tim) di lapangan baru-baru ini terkait penanganan pekerjaan proyek Preservasi tersebut. “Dimana realisasi dan kondisi ruas Jalan Nasional saat ini sangat memprihatinkan
tingkat kerusakan yang berat dan fatal sepanjang penanganan yang terdiri dari beberapa segmen dan STA,” kata Yt.Harefa.

Misalnya, tambanya pada divisi pekerjaan Beton (Rigid), Aspal Hotmix dan bahu jalan (Agregat). Berawal
dari pekerjaan divisi Rigid Beton, sepanjang penanganan yang seolah-olah sudah selesai memenuhi standar Konstruksi hingga terbitlah berita acara PHO (Provinsi Hand Over),” kata Ketua PinWil Riau melaui Sekertaris Yt. Harefa (release) kepada media ini. Selasa, (6/10/2020).

Yang disetujui Konsultan, PPK dan Kasatker PJN Wilayah II Riau “Ternyata” realisasi di lapangan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnik sehingga masyarakat berasumsi pada masa pekerjaan sedang berlangsung diduga terjadi kerja sama sulap seperti malaikat dan bermuara pada KKN.

“Fakta lapangan saat ini jelas terlihat dari tingkat kerusakan ruas jalan Nasional (Rigid Beton) adalah hancur pecah berserakan, retak dan patah berjarak melintang bawah Rigid Beton akibat kecurangan Kontraktor yang diduga sengaja maupun kerja sama dengan Konsultan Pengawas serta PPK,
hingga saat ini menuai keberatan dan kekecewaan masyarakat Riau khususnya terhadap kinerja Kementerian PUPR dan Inspektorat Jenderal Bidang Pengawasan PJN Wil II Riau pada penanganan khusus jalan Nasional yang gagal konstruksi. Selanjutnya, pada segmen pekerjaan Aspal Hotmix yang terdiri dari lapis pondasi Agregat BASE B – A, sebagai perkuatan perkerasan ruas badan jalan di STA penanganan Hotmix,” tambahnya.

Lebih jauh lagi, Harefa mengungkapkan dimana metode pekerjaan Hotmix (overlay) yang diduga tidak sesuai standar jalan Nasional serta perbandingan komposisi campuran Fraksi Agregat, bahkan sebagian STA yang tidak dilapisi BASE A terlebih dahulu degan mutu dan kualitas ruas jalan Nasional (Hotmix) tidak sesuai standar konstruksi dari ketebalan yang seharusnya T= 6 cm standar khusus jalan Nasional.

Hal ini, lanjut Harefa, patut dipertanyakan kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) dari Kementerian PUPR Dirjen Bina Marga Penanganan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Riau yang baru, Rahmad Parulian meminta pertanggung jawaban kepada PPK dan Kontraktor.

Dimana pada pelaksanaan di lapangan yang menimbulkan kecurigaan dari sistim progres volume serta metode pelaksanaan Kontraktor yang menunjukkan permasalahan terkait PJN tersebut. Hingga saat ini, terjadi kerusakan berat dan fatal berlobang, bergelombang, beralur, bleading dan pecah-pecah pada Hotmix itu.

Kemudian, pada divisi penanganan pekerjaan Bahu jalan Agregat kelas S, yang seharusnya standar lebar bahu khusus jalan Nasional yaitu: L= 1,5 meter * 2 sisi Agregat kelas S. Sementara realisasi pekerjaan pelebaran dan penimbunan serta penghamparan Agregat kelas S, adalah baru mencapai volume L= 05-1 meter (variasi).

“Bahkan ada yang belum dikerjakan, dimana salah satu STA masih amburadul, hingga derajat kepadatan dari ketebalan bahu Agregat S yang tidak memenuhi standar perbandingan fraksi khusus Agregat kelas S yang seharusnya komposisi material bidang pecah (split) 30 persen,

persen, sementara realisasi di lapangan hanya menggunakan krikel sertu sungai dengan kadar lumpur yang tinggi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil investigasi tim di lokasi yang didampingi masyarakat setempat menjelaskan, dari metode pekerjaan pembesian yang diduga mencurigakan tidak sesuai standar SNI dari diameter (0) besi, menjadi rakit tulang pokok maupun pembagi pada bentangan tulangan Rigid (Readymex) dan Douwel-Tie bars sebagai perkuatan sambung segmen beton kaku.

“Rigid Pavement juga tidak sesuai jarak tulangan Stik Dowell yang sebagian tidak dipasang (Fatal). Selanjutnya, pada segmen sambung Beton dan penahan daya beban, bila terjadi gesekan sepanjang penanganan Rigid Beton, tidak sesuai standar Konstruksi Rigid, sehingga saat ini telah terjadi penurunan yang mengakibatkan terjadi kerusakan yang fatal yaitu patah-berjarak dalam Beton-lapisan lantai kerja,” bebernya.

Hal ini patut diduga terjadi penyimpangan dengan Gagal Konstruksi Beton perkerasan yang tidak sesuai spek standar mutu Beton Rigid khusus Jalan Nasional. Kemudian, pada target panjang penanganan divisi pekerjaan Rigid-Bahu Agregat dan Hotmix STA long-segment dari SP. LAGO menuju SOREK 1, diduga disunat tidak mencukupi volume panjang penanganan sesuai kontrak.

“Apabila dilakukan perhitungan harga satuan kuantitas dari kehilangan fisik volume penanganan (mark-up) tersebut, sangat fantastis yang mencapai miliaran rupiah. Selanjutnya, dari divisi pekerjaan penanganan saluran tipe U dicth pracetak, dimana saat ini kondisi lokasi masih terbengkalai.

Masyarakat menduga dari volume panjang penanganan (M’) yang tidak memenuhi target perencanaan dapat menimbulkan potensi kerugian Negara mencapai miliaran rupiah, serta pengembalian kondisi akhir saat ini sebagai kewajiban Kontraktor masih berantakan belum maksimal. Hal ini dapat menjadi perhatian untuk dapat digiring ke ranah hukum guna kepastian dugaan dari kecurigaan masyarakat bila mengarah pada unsur Tindak Pidana Korupsi-nya,” tuturnya.

Divisi pelaksanaan pekerjaan Box Culvert dengan jarak bentangan 20 m, dimana saat ini masih amburadul, misalnya dari ketinggian dinding Box Culvert, Cor Beton serta timbunan oprit yang asal jadi saja, seharusnya ketinggian Box sejajar dengan ruas badan jalan Nasional. Saat ini pekerjaan masih berantakan, digantung tidak selesai.

Sementara Kasatker PJN Wilayah II Riau, Rahmad Parulian dan PPK yang sudah berkali-kali dilakukan upaya konfirmasi oleh media ini di kantornya, jalan Teropong, Pekanbaru, tidak berhasil alias mengelak yang diduga alergi bila diwawancarai terkait pelaksanaan proyek jalan Nasional tersebuth ingga berita ini diturunkan dan menunggu edisi berikutnya.

Lp: Perwakilan Riau.