Hari Ini Kaidel Pastikan Polisikan Ketua DPRD Aru Atas Tuduhan Korupsi 11 Miliar

Aru Maluku Selidikkasus.com-Menjelang PILKADA serempak Kapolda maluku Irjen Pol. Drs. Baharudin Djafar, M.Si baru baru ini telah menginstruksikan kepada jajarannya di Polres Kepulauan Aru pada saat kegiatan Duduk Bacarita Kamtibmas di Cafe Gospel agar semua berita atau pembicaraan berupa apapun yang tidak bisa di pertanggung jawabkan kebenaranya/HOAX harus Di proses secara hukum.

Video yang di unggah oleh Karibo(Karel Ridolof Laboek) pemilik akun Aru Island Yang memiliki anggota Grup berkisar 20 ribuan orang pada 4/10-2020 sekitar pukul 00.00 wit.menayangkan Udin Belsigaway yang adalah Ketua Partai NASDEM dan juga sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang sementara melakukan kampanye,di depan masyarakat serta Calon Bupati Johan Gonga yang berjargon JOIN.

Dalam kampanye tersebut dengan lantang Belsigaway memfonis Oknum Paslon telah Melakukan tindakan melanggar hukum(korupsi)senilai Rp 11 miliard dan dirinya mengatakan punya bukti,namun di sayangkan dirinya tidak bisa mengeluarkan Bukti pada saat kampanye berlangsung,hal ini di tanggapi serius oleh netisen salah satunya Fidel Angwarmasse, SH., MH. (Advokat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Jakarta.

Kampanye adalah ajang untuk menyampaikan visi, misi dan program. Bukan untuk menyerang lawan politik apalagi menyinggung ke soal yang pribadi.

Yang harus disampaikan dalam kampanye adalah materi kampanye yang wajib memuat visi, misi dan program yang disusun berdasarkan Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kepulauan Aru ungkap Fidel Angwarmasse, SH., MH.
(Advokat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Studi Kebijakan Publik (LBH SIKAP) Jakarta saat di confirmasi melalui via whatsAap pada 5/10 pagi tadi

Lanjutnya,Pernyataan dalam video tersebut telah melanggar ketentuan Kampanye sebagaimana secara tegas telah diatur dalam PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU No. 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

  1. Materi Kampanye harus meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan informasi yang benar, seimbang dan
    bertanggung jawab sebagai bagian dari pendidikan
    politik. (Pasal 17)
  2. Materi Kampanye disampaikan dengan cara Sopan, Tertib, Edukatif/Mendidik, Bijak dan Beradab, serta Tidak Bersifat Provoaktif. (Pasal 18)
  3. Dalam Kampanye dilarang : Melakukan Kampanye berupa menghasut,
    memfitnah, mengadu domba Partai Politik,
    perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat serta Mengganggu keamanan, ketentraman, dan
    ketertiban umum;
    (Pasal 68)

Pelanggaran atas larangan kampanye tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana dan dikenai sanksi berdasarkan peraturan
perundang-undangan.

DPRD sebagai pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan/atau
tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah
satu Pasangan Calon. (Pasal 69).

Berdasarkan uraian tersebut maka apabila dihubungkan dengan pernyataan dalam video tersebut : “Disebelah sana ada korupsi, 11 miliar”, maka yang disampaikan dapat dikategorikan sebagai Kampanye Hitam karena menyampaikan informasi yang tidak berdasarkan fakta dan mengarah pada fitnah terhadap orang lain atau peserta pemilu lain pungkas Fidel

Terpisah Kaidel saat di hubungi awak media ini melalui pesan WhatsAApnya untuk mengkonfirmasi terkait isi Video tersersebut dirinya membalas dengan singkat “Buat Laporan Polisi”

    Lp Kaperwil Maluku