BEREDAR.. DUGAAN PREMIUM BISA HILANG, PERTAMINA DIMINTA KERAS AKAN CABUT IZIN SPBU

Selidikkasus.com – SUMUT,
Disaat pembeli hendak melakukan pengisian bahan bakar yang jenisnya premium melalui dispenser SPBU Seharga Rp. 150.000 di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) izin usaha Bernomor 14 2051105 Jl, Lubuk Pakam, Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Salah satu petugas operator dispenser SPBU, Senin, Malam (21/09/2020) sekitar Pukul 20.20 WIB, nampak beberapa antrean derigen, baik sudah berisi maupun ada yang sudah berangkat dari lokasi spbu yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak jenis Premium kepada puluhan derigen.

Dapat diketahui proses dugaan pemberian melalui pengisian jerigen dalam jumlah skala besar beredar diwilayah SPBU berjenis bahan bakar premium.

Adapun tujuan pembelian dengan jerigen dalam jumlah besar tersebut, kami asumikan pembeli yang dimaksud hendak melakukan penimbunan atas BBM jenis tertentu.

Dugaan Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Sebelum menguraikan lebih jauh sanksi bagi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang melayani pembelian bahan bakar minyak (“BBM”) dengan jerigen dalam jumlah besar, ada perlunya kita ketahui terlebih dahulu ketentuan hukum mengenai jual beli dan penyimpanan BBM itu sendiri.

Jerat Hukum Bagi SPBU
Terkait SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

Setelah kabid investigasi Provsu dari Ormas Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (REPELITA) mengambil tindakan konfirmasi dan klarifikasi terhadap Pengawas dan Security yang tak mau menyebutkan namanya kepada media online selidikkasus.com. atas penjualan dan pemberian kepada konsumen/pembeli/pedagang/pengusaha, keterangan tidak ada satupun yang mau menjawab, pengawas dan security salah tingkah dan diduga pihak pemilik perusahaan spbu pun beralibi mengatakan melalui alat elektronik jenis whatshapp saat dikonfirmasi : Aldi Taufik Sembiring ST_red berkata, ” Maap pak saya bukan pemilik ” Ucap Kabid Investigasi, Senin (21/09/2020)

Dugaan azas praduga tak bersalah, dapat menyimpulkan sesuai aturan hukum yang berlaku bahwa pihak PT. Pertamina dan Kepala Badan Pengawas Kegiatan Usaha Hilir (BPH Migas) dapat memproses dan menindaklanjutin kepada pihak management spbu. Dan dapat memberi sanksi administrasi melalui pencabutan izin spbu. Dan jika dugaan dilakukan pembiaran, pihak media selidikkasus.com dan kabid investigasi akan melanjutkan ke ranah hukum lanjut keras Team akan menyurati SPBU 14 2051105_red yang menjual Bahan Bakar Minyak jenis premium kepada pengecer menggunakan derigen.

Menjelaskan secara aturan setiap SPBU tidak dibenarkan menjual kepada pengecer menggunakan derigen atau sejenisnya untuk dijual kembali. Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP. Ujar Kabid Investigasi

Adapun diketahui akan dilaporkan beberapa Dasar Hukum yang terkaid dalam dugaan yang terjadi di SPBU :

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;
  4. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Adapun rencana PT Pertamina (Persero) melakukan digitalisasi nozel seluruh Stasiun Pengisan Bahan Bakar (SPBU) meleset dari target yang ditetapkan yakni 30 Juni 2020. Faktor pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendalanya.

Melalui digitalisasi kepentingan konsumen memperoleh bahan bakar minyak (BBM) dapat dilakukan secara tepat sasaran dan tepat volume serta keamanan perlindungan konsumen.

(DP-SUMUT)