Dituding Mengharap Bargaining Terhadap PSI, Kuasa Hukum Repelita Akan Laporkan Ronal ke-Polrestabes Medan

Medan, Selidikkasus.com – Berawal dari Permohonan Informasi yang di Sengketakan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara oleh HJP dan HS selaku Pemohon kepada Kepala Dinas PUPR Deli Serdang selaku Pimpinan PPID di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang sebagai Termohon Informasi Publik, yang dengan Register Sengketa Informasi No.37/KIP-SU/S/VII/2020, dalam Agenda Sidang ke-2, Rabu (16/09/2020)

HJP dan HS selaku Pemohon yang memang diketahui adalah pengurus inti Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Relawan Pejuang Lintas Kecamatan (DPD Ormas Repelita) Provinsi Sumatera Utara, merasa berang karena dalam sidang Ajudikasi Non Litigasi yang di langsungkan oleh Majelis Komisi Informasi Sumut tersebut

Kuasa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Deli Serdang (eks ASN Pejabat di Diskominfo Deli Serdang, Ronal.M_red) dalam mewakili Persidangan itu menuding upaya HJP dan HS dalam meminta informasi di Dinas PUPR Deli Serdang adalah pada tujuan intinya mengharap Bargaining, yangmana arti Bargaining yang dimaksud Ronal, adalah suatu bentuk fitnah yang dinyatakan di hadapan Majelis Komisi Informasi Sumut.

“Tidak nyambung sama sekali tudingan Kuasa kepala Dinas PUPR Deli Serdang (Ronal_red) itu menyebut kami mengharap Bargaining dalam memintakan informasi di Dinas PUPR Deli Serdang, jelas kami merasa terhina atas fitnah yang di katakan saudara Ronal kepada Majelis Komosi Informasi saat sidang tadi”. Kesal HJP menyayangkan.

“Selaku Ketua dan Sekretaris DPD Repelita Sumut, kami sangat rugi atas statement saudara Ronal itu, kami akan berikan kuasa penuh kepada Kepala Bidang Advokat DPD Repelita, besok kita akan mintakan beliau (Syahbudi,SH) melaporkan kepada Polrestabes Medan”. Ujar HJP usai persidangan.

Selanjutnya, HS juga menimpali, bahwa saat didalam ruang Sidang dirinya sempat meluruskan kepada Majelis Komisi Informasi tentang statement Ronal.M. Katanya, selain mensederhanakan dengan memberikan Informasi yang dimintakannya bersama HJP, dirinya juga menyebut bahwa Kuasa Ronal.M tidak perlu memponis pihaknya dengan menyebut mengharap Bargaining, dugaan fitnah itu sangat disayangkan HS

Menurut HS, dirinya menduga Ronal bukanlah seorang Advokat, dan bentuk finah itu juga tidak dituangkan dalam Petitum, namun adalah ucapan langsung, sehingga dirinya tidak bisa berdiri pada landasan Undang-Undang Advokat. (tim).sumut