Satresnarkoba Polres Morowali Geledah Kamar Kost, Pria Kelahiran Malaysia Terancam 20 Tahun Penjara

Morowali-SatresNarkoba Polres Morowali telah Melakukan Penangkapan Terhadap Satu Orang Lelaki Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis shabu-Shabu, tepatnya di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah

Dari Keterangan Rilis Kabag OPS Polres Morowali AKP, Nazaruddin S.I,K. S.H meneruskan kepada media ini, Selasa (15/09/2020) Tersangka adalah
Nama : Aswan Bin Wahid
Umur :20 tahun
Tll : Malaysia, 20 juni 2000
Agama:Islam
Almt :Desa Lamunre Kecamatan: Belopa utara Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan

Waktu Kejadian,
Hari sabtu 12 September 2020 dari jam 21.00 Wita sampai dengan selasai. TKP
Didalam Kamar Kost tepatnya didesa Fatufia, Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali

Barang Bukti Yang Ditemukann di TKP 9(Sembilan) bungkus plastik bening yg berisikan Narkotika Gol I jenis shabu yg ditemukan dari LK.
Aswan Bin Wahid Alias Aswan Dgn berat Bruto 5,32 gram.
-1(Satu) Buah Hp Android merek Vivo V15 pro warna Hitam Milik Lk. Aswan Bin Wahid

  • 2(Dua ) Pak Plastik Cetik Bening.
  • 2(Dua)lembar kertas tisu warna putih (pembungkus sabhu)
  • 1(Satu)buah bungkusan rokok L.A bold warna hitam (tempat menyimpan sabhu)
  • 1(Satu) buah bungkusan Rokok redbold (tempat menyimpan sabhu)

Kronologis,
Pada hari sabtu sekitar pukul 14.00 Wita Anggota Satres Narkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis shabu tepatnya berada di sebuah Kost – kostan yang berada di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi

Menindak lanjuti informasi tersebut Anggota sat resnarkoba Polres Morowali berangkat menuju ke Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian disekitar Kost-kostan yang berada di Desa Fatufia Kecamatan Bahodopi,

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 Wita setelah mengetahui lokasi atau kamar kost yang di duga sebagai tempat untuk melakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu anggota sat resnarkoba Polres Morowali langsung masuk dan melakukan penggeledahan didalam kamar kost tersebut dan mendapati seorang lelaki atas nama Lk. Aswan Bin Wahid

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap Lk. Aswan Bin Wahid dan ditemukan 5(lima) bungkus plastik cetik bening yang berisikan narkotika golongan I jenis shabu di kantong sebelah kanan celana yang digunakan oleh Lk. Aswan Bin Wahid

Kemudian Anggota satres Narkoba melanjutkan penggeledahan didalam kamar kost tersebut dan menemukan 3(Tiga) bungkus Plastik Cetik bening didalam bungkusan rokok yang diletakan di bawah lipatan baju,

Kemudian Anggota sat resnarkoba melanjutkan penggeledahan didalam kamar kost tersebut dan menemukan kembali satu bungkus plastik cetik bening berisikan narkotika golongan I jenis shabu didalam bungkusan rokok yang diletakkan dilantai kamar kost tersebut, kemudian anggota sat resnarkoba melanjutkan penggeledahan dan sudah tidak menemukan apapun

Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap LK.Aswan Bin Wahid Alias Aswan dan membawa nya bersama barang bukti ke Polres Morowali untuk dilakukan proses lanjut

Tindakan yang Telah dilakukan membawa terduga dan barang bukti Kekantor Polres morowali melakukan Berita Acara Wawancara(BAW) terhadap Tersangka

Kasatnarkoba Polres Morowali IPTU Haryadi menambahkan Pasal yang dipasangkan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan Ancaman 20 Tahun Penjara,”Tutup

Erni