Nias Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara mengadakan konferensi pers terkait soal pemberitaan persyaratan calon salah satu bakal calon wakil bupati kabupaten Nias Utara atas nama Ir. Otorius Harefa di salah satu media online, yang menurut Inotonia Zega, M.Th merasa tidak sesuai dengan apa yang ditulis oleh wartawan dengan apa yang disampaikannya.
Konferesi Pers ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara, Jl. Gunungsitoli Lahewa Km 40 Desa Fadoro Fulolo Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara, dan dihadiri oleh Ketua KPU Nias Utara Eforianus Harefa, SH, Komisioner KPU Bidang Hukum Inotonia Zega, M.Th, Sekretaris KPU Nisut Leo Agung Nazara, dan beberapa orang wartawan media/pers.
Ketua KPU Kabupaten Nias Utara, Evorianus Harefa, SH menjelaskan menyikapi pemberitaan di beberapa media online beberapa hari terakhir terkait persyaratan calon salah satu bakal calon wakil bupati kabupaten Nias Utara atas nama Otorius Harefa agar tidak multitafsir dan dapat menimbulkan keresahan, dengan ini saya jelaskan bahwa pemberitaan oleh media online medanbisnisdaily.com pada tanggal 11 September 2020 dapat kami kutip judul berita “KPU Nisut Pastikan Dokumen Cawabub Otorius Harefa Tetap Tidak Memenuhi Syarat Hingga Penetapan Paslon”, “jelasnya.
Bahwa redaksi yang terdapat dalam halaman medanbisnisdaily.com sebagaimana kami kutipkan tersebut diatas TIDAKLAH BENAR DAN/ATAU TIDAK SESUAI dengan wawancara melalui media komunikasi telephone yang dilakukan oleh jurnalis medanbisnisdaily.com sdr. Fabo’oni Zaita kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Utara melalui Divisi Hukum KPU Kabupaten Nias Utara atas nama Inotonia Zega, M Th, “terang Evorianus
Lanjutnya, terkait salah satu persyaratan calon bakal calon wakil bupati kabupaten Nias Utara atas nama Otorius Harefa yaitu, tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) benar adanya dokumen yang diterima oleh KPU Kabupaten Nias Utara pada saat pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 adalah surat elektronik (email) konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) elektronik (email) konfirmasi lembar penyerahan LHKPN dari KPK dapat diterima sebagai dokumen persyaratan calon dan diberikan kesempatan melengkapi/memperbaiki pada saat tahap penerimaan perbaikan dokumen persyaratan calon “imbuhnya
Masih Evorianus, bahwa terkait persyaratan calon sebagaimana angka 3 diatas dapat dilengkapi/diperbaiki sampai pada batas waktu perbaikan tanggal 16 September 2020 setelah dilakukan penelitian dokumen dari tanggal 6 s/d 12 September 2020 sebagaimana diatur dalam keputusan KPU No: 394/PL/02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020, sbb : Bab III bagian B angka 4 “KPU Kabupaten memberikan kesempatan untuk melengkapi/memperbaiki dokumen persyaratan calon”, Bab IV bagian A angka 2 huruf b “KPU Kabupaten menerima persyaratan calon yang belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat pada penelitian administrasi persyaratan calon” dan demikian juga ditegaskan di PKPU No.1 Tahun 2020 pasal 47 ayat (1): “KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari. Pasal 55 ayat (1) Partai politik atau gabungan partai dan/atau bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon perseorangan melakukan perbaikan persyaratan calon dan menyampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP kabupaten/kota pada masa perbaikan paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil verifikasi diterima “tuturnya
Dalam hal dokumen perbaikan persyaratan calon yang belum memenuhi syarat dan/atau tidak memenuhi syarat tidak dilengkapi/diperbaiki sampai dengan akhir masa penyerahan perbaikan, KPU Kabupaten memberikan status BELUM MEMENUHI SYARAT sebagaimana diatur dalam Bab IV bagian A angka 2 huruf e Keputusan KPU No.:394/PL/02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020. “tutup Evorianus.
Diakhir konferensi pers, Inotonia Zega, M.Th mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh media/pers yang sudah hadir dalam pertemuan konferensi ini. (001/red*)