Ketua Tim Pemenang Paslon M. Ingati Nazara dan Otorius Harefa, Penuhi Undangan Bawaslu Terkait Laporan Masyarakat

Nias Utara – Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Utara INGATI-OTORIUS telah mendaftar di KPUD Nias Utara pada tanggal 6 September 2020 yang di usung 4 partai politik GOLKAR, PDI PERJUANGAN, partai GERINDRA dan partai DEMOKRAT. KPUD Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada saat itu KPUD Nisut menerima pendaftaran pasangan Calon Marselinus.Ingati Nazara, A.Md dan Ir. Otorius Harefa.

Saat pendaftaran Komisioner KPU Kabupaten Nias Utara Inotonia zega menjelaskan bahwa ada 1 dokumen LHKPN yang belum diberikan adalah LKHPN, tetapi hanya dalam bentuk jawaban email dari KPK, bahwa yang bersangkutan sudah menyampaikan laporan harta kekayaan di KPK tapi belum diverikasi.

Setelah koordinasi KPU Nisut ke KPU propinsi via WhatsApp dan melalui telpon selular ke KPU Provinsi Sumatera Utara dijawab surat balasan dari KPK dapat diterima dalam proses pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dapat diganti pada saat perbaikan berkas, “ucap Komisioner KPU Nias Utara Inotonia Zega.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua KPU Nias Utara Eforianus Harefa, SH menegaskan bahwa berkas bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Marselinus Ingati Nazara, A.Md dan Ir.Otorius Harefa di nyatakan lengkap dan diterima.

Keputusan KPU Nias Utara tersebut Darius Lahagu dan Arianus Harefa membuat laporan pengaduan di Bawaslu Kabupaten Nias Utara Karena ada dugaan ke tidak lengkapan berkas calon wakil bupati an. Ir. Otoris Harefa.

Atas laporan tersebut pihak Bawaslu telah memanggil beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi termasuk calon wakil bupati Ir. Otorius Harefa dan ketua tim pemenangan bapaslon Ingati-Otorius, Adrianus Zega, S.T., M.Psi yang didampingi oleh tim penghubung Erianto Harefa pada  tanggal 11 September 2020 di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Utara.

Ketua tim Adrianus Zega menjelaskan kepada Bawaslu bahwa apa yang diduga pelapor sah-sah saja dan itu hak dari setiap orang, namun harus tetap pada aturan yang berlaku. Namun kami sebagai ketua tim pemenang menegaskan pada saat pendaftaran seluruh berkas yang disyaratkan an. Ir. Otorius Harefa telah diserahkan/dipenuhi kecuali satu dokumen yaitu tanda terima LHKPN dari KPK.

Namun kami telah menyampaikan E-Filling LHKPN balasan dari KPK untuk kami serahkan di KPU Nias Utara, pada saat pendaftaran dan telah diterima oleh KPU terkait LHKPN belum kami serahkan, bukan berarti Otorius Harefa tidak memenuhi syarat pencalonan karena substansi yang disyaratkan tentang tanda terima LHKPN bisa kami sampaikan pada saat perbaikan berkas sesuai jadwal yang telah diatur dalam PKPU “tutur Adrianus Zega Kepada Bawaslu Kab. Nias Utara” 

Calon wakil bupati Ir.Otorius Harefa mengatakan kepada sejumlah media usai memberikan klarifikasi kepada Bawaslu menjelaskan bawah sesuai PKPU No.1 Tahun 2020 dan SE Nomor 07.1 tahun 2020 dan surat telah memenuhi kewajiban mendaftarkan LHKPN kepada KPK dan telah memberikan balasan lewat email E-Filling LHKPN, bukti bahwa saya telah mendaftar LHKPN kepada KPK, benar pada saat pendaftaran telah saya sampaikan E-Filling LHKPN balasan dari KPK karena belum menerima tanda terima LHKPN dari KPK ” tuturnya”

Namun pada saat perbaikan dokumen bisa saya sampaikan kembali tanda terima LHKPN dari KPK RI sesuai dengan ketentuan dan peraturan KPU masa perbaikan berkas Bapaslon tgl 14-16 September 2020 disitu nanti saya sampaikan ke pada KPU Nias Utara “tegas Otorius Harefa” 

Masih Otorius, laporan atau tanggapan masyarakat kepada Bawaslu Nias Utara, itu kan hak mereka dan sah-sah saja tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karna itu kami datang ke Bawaslu untuk menyampaikan klarifikasi terkait undangan yang telah disampaikan kepada saya secara pribadi dan kepada ketua tim pemenang karena sebagai warga negara Indonesia yang baik kita wajib memenuhi undangan, tegas mantan ketua KPU Nias Utara Ini kepada sejumlah wartawan “tutupnya” (002)