Batalkan Sangsi Mangkir, Pekerjakan Kembali Serikat Buruh Yang Di PHK

Morowali- Aliansi Buruh Dan Rakyat Bersatu, Serikat Buruh Pekerja Industri Morowali(SPIM) Kabupatan Morowali Provinsi Sulawesi Tengah Datangi Kantor Disnakertrans(Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi) Gelar Aksi Unjuk untuk Menyampaikan Tuntutan nya Kepada Pemerintah Daerah Terkait Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) dan Hak-hak Serikat Buruh yang dilakukan oleh Pihak PT. IMIP

“Dari keterangan salah seorang Koordinator Aksi, Afdal menjelaskan kepada wartawan, Rabu(19/08/2020) Tuntutan kami hari ini, lanjutan dari Tuntutan Aksi Tanggal 5 Agustus 2020,”Ucap Afdal

Yang Mana Kawan-kawan kami yang aksi di Tanggal 5 itu, banyak yang dimangkirkan yang seharusnya tidak terjadi seperti itu, tapi pihak perusahaan lagi-lagi mengambil sikap yang bertentangan dengan ketentuan yang ada,”Terangnya

“Dimana menurut mereka itu resmi dan sudah Sah, padahal tidak seharusnya seperti itu. Makanya hari ini Tuntutan kami Masuk salah satunya Adalah Batalkan Sangsi Mangkir itu, Kemudian Pekerjakan Kembali Pimpinan Serikat Buruh yang telah di PHK,”Tegas Afdal

Itu semua yang merupakan terpenting itu adalah segera dipenuhi Tuntutan kami Aksi Tanggal 5 kemarin, supaya apa yang menjadi tuntutan kami di tanggal 5 Rentetan dari tanggal 5 Agustus 2020,”Tutup nya.

Sekretaris Disnakertrans Menerima dan menemui Para Aksi unjuk rasa serikat Pekerja Industri Morowali, dan kemudian diarahkan ke Kantor Bupati Morowali untuk menyampaikan Tuntutan Serikat Buruh yang Di PHK,”Sambung di Episode Berikutnya

Erni(Tim)