Takalar- Diduga Oknum Seorang pejabat kelurahan melakukan pelanggaran administrasi pemerintahan yang di atur dalam UUD no 30 tahun 2014, ayat 2 pasal 1, pasal 2 dan pasal 3.
Dengan melakukan tindakan pemecatan salah seorang bawahan kepala lingkungan atas nama Tayang Dg Sikki, yang mana sangat tidak mendasar atas apa yang di lakukan bapak Abd Rahman Rasyd, S.sos selaku kelurahan di Mattompodalle kecamatan Polong bangkeng utara kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Sulawesi Selatan Karena tidak terdapat pelanggaran yang sangat transivil, yang di lakukan oleh bapak Lingkungan.
Pada tanggal 5 February 2020, saya menerima surat keputusan dari kepala kelurahan Mattomopodalle dengan nomor:001/sk/KMD/II/2020 tentang pengangkatan atau pengukuhan kepala lingkungan dalam lingkup wilayah kelurahan Mattomopodalle kecamatan Polongbangkeng Utara.
Pada tanggal 20 Juni 2020, saya menerima surat keputusan kecamatan polongbangkeng Utara dengan nomo 61 tahun 2020 tentang pemberhentian kepala lingkungan dan mengangkat saudara H. Muh. Nasir sebagai kepala Lingkungan Manuju, karena di anggap cukup dan mampu melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan,”Ucapnya
Pihak pemerintah kecamatan Polongbangkeng Utara di duga mengambil keputusan secara sepihak karena tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu kepada saya,”Terang Tayang Dg Sikki
Dari hasil keterangan Tayang Dg Sikki akhirnya mengadu dan menjelaskan kepada Saiful Dg Liwang selaku jajaran Investigasi di LSM GMBI Distrik Gowa pada tanggal 7/6/2020 untuk meminta tolong mengadakan mediasi antara pak Lurah dan Tayang Dg Sikki. Ketika pada saat mediasi pertama tanggal 10/6/2020 pak Lurah mengatakan itu hak saya, karena saya penguasa tunggal di daerah Mattomopodalle,” Tegas Abd Rahman Rasyd, S.sos namun Tayang Dg Sikki sendiri tidak menerima hanya dengan alasan seperti itu dan tidak pernah merasa berbuat kesalahan sebagai kepala lingkungan,”Sebutnya Tayang Dg Sikki
Sedangkan pada tanggal 16/7/2020, mediasi kedua pak lurah sempat menghadiri. Namun alasan pak Lurah masih tetap dengan pendiriannya dan enggan memberikan penjelasan,bahkan sempat meninggalkan gelar mediasi dengan cara diam-diam tanpa mengabari akan meninggalkan rana mediasi.
Dan pada hari selasa 4/8/2020, LSM GMBI Distrik Gowa mendatangi pihak kecamatan Polongbangkeng Utara perihal bawahan atau lurahnya melakukan pemecatan sebelah pihak. Namun M. Rusli mengatakan, saya tidak mau bertanggung jawab soal itu,”Ungkap M. Rusli selaku camat di Polongbangkeng
Sedangkan sebelumnya Senin. 3/8/2020 Saiful Dg Liwang jajaran Investigasi LSM GMBI Distrik Gowa sudah mengunjungi pak Camat dan memberi waktu untuk mengadakan mediasi ke tiga antara Lurah dan pihak pengadu pada hari selasa 04/8/2020. Akan tetapi bapak Camat dan bapak Lurah mengingkari janji atas apa yang mereka sepakati,”Tutup Saiful
(Laporan Rilisan berita kaperwil Sulsel-kurniawan)