Akhirnya Kades Supadi diputus bebas dari segala dakwaan pada tingkat banding.

Kediri, selidikkasus.com. Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor Perkara : 1003/PID.SUS/2020/PT SBY, Supadi Kades Tarokan pada hari rabu 5/8/2020 diputus bebas dari segala dakwaan , suasana histeris disambut dengan ucapan syukur karena dia sudah bisa menghirup udara bebas, dan ucapan terima kasih disampaikanya kepada tim kuasa hukumnya law Office Prayogo Laksono SH,MH, CLI,CLA,CTL,CRA and patner atas segala upaya yang maksimal dalam penanganan kasusnya ini, telah bekerja secara maksimal sehingga saya bisa menghirup udara bebas ini demikian singkat penyampaian supadi pada seludikkasus.com.

Prayogo selaku ketua tiem Kuasa Hukum Supadi menyampaikan bahwa dia mengaprisiasi dri Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memutus bebas dari segala dakwaan pada klaien nya dan memberikan hak hak nya memulihkan dalam kemampuan kedudukanya dan harkat martabatnya seperti keadaan semula.

Masih ditambahkanya yang dimaksud hak haknya adalah kembali untuk memimpin sebagai Kepala Desa Tarokan menyelesaikan masa baktinya , seperti apa yang diputus dalam amar putusan tingkat banding ini demikian disampaikanya.

Lp koordinator pemberitaan karisidenan Kediri. Rudy Priyono.