Gresik-selidikkasus.comSejak Operasi Patuh 2020 diberlakukan lima hari lalu, Satlantas Polres Gresik melalukan sanksi tilang terhadap 639 kendaraan roda dua maupun empat. Selain melakukan tilang, petugas di lapangan juga melakukan teguran bagi 2.004 pengguna jalan yang melanggar.
Kanit Patroli Satlantas Polres Gresik Ipda Darwoyo melalui Kasat Lantas AKP Yanto Mulyanto mengatakan, selama lima hari Operasi Patuh Semeru 2020 petugas memberikan tilang serta teguran kepada pengguna jalan yang melanggar lalu lintas.
“Ada 639 pengguna jalan baik itu pengendara motor serta pengemudi roda empat kami tindak tegas berupa penilangan, dan 2.004 berupa teguran,” ujarnya, Selasa (28/7/2020).
Lebih lanjut Darwoyo menuturkan, kendaraan yang menjadi pelanggar terbanyak adalah kendaraan roda dua. Namun, dari jumlah yang ditilang itu Darwoyo belum memberikan perincian angka pelanggarannya.
“Kendaraan roda dua masih mendominasi pelanggaran. Sedangkan jenis pelanggarannya tidak membawa SIM, tidak mengenakan helm dan melawan arus,” ujarnya.
Selain melakukan tindakan tilang bagi pengguna jalan yang melanggar. Operasi Patuh Semeru 2020 juga mensosialisasikan kepada masyarakat agar tertib berlalu lintas serta mengkedepankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Tidak hanya itu, petugas juga membagikan brosur Operasi Patuh Semeru 2020 kepada pengguna jalan serta membagikan masker kepada anggota TNI.
“Kami juga menempelkan stiker himbauan mengenai protokol kesehatan di angkutan kota agar tetap melaksanakan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19,” ungkap Yanto.
Operasi Patuh Semeru 2020 yang sudah berlangsung sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 memprioritas penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar.
Ada enam poin menjadi skala prioritasnya. Pertama, pengendara yang melawan arus. tanpa menggunakan helm, tidak memiliki SIM, menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara roda empat tidak menggunakan safety belt, dan saat berkendara dalam keadaan mabuk atau minum alkohol.
Lp-Korda Gresik Fununul Ihsan