Temuan LHP BPK di DPRD Siak,Tunjangan Transportasi Anggota, Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan & Anggota DPRD Siak

Siak, RIAU- selidikkasus.com -Temuan LHP BPK di DPRD Siak, Terkait Tunjangan Transportasi Anggota Rp415,140 Juta dan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Siak Sebesar Rp285,600 Juta, Temuan LHP BPK Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Sebesar Rp415.140.000,00 dan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD Sebesar Rp285.600.000,00. “Anggaran dan realisasi Belanja Pegawai Tahun 2017 pada Sekretariat DPRD untuk Pimpinan dan Anggota DPRD masing-masing adalah sebesar Rp18.174.159.159,00
dan Rp16.463.002.263,00 atau sebesar 90,58%, dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 14 Anggaran dan Realisasi Belanja Pegawai Sekretariat DPRD Tahun 2017
No Uraian Anggaran (Rp) Realisasi (Rp). (1). Gaji dan Tunjangan Pimpinan dan Anggota DPRD Rp13.806.159.159,00 Rp12.120.202.263,00. (2). Belanja Penerimaan Lainnya Pimpinan dan Anggota DPRD Rp4.368.000.000,00. Rp4.342.800.000,00
Jumlah Rp18.174.159.159,00. Rp16.463.002.263,00.

Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp1.953.600.000,00 merupakan
tunjangan transportasi Anggota DPRD dan sebesar Rp4.342.800.000,00 merupakan tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan transportasi adalah biaya penggantian kendaraan dinas yang digunakan untuk kelancaran
penyelenggaraan tugas Pimpinan dan Anggota DPRD yang disediakan pemerintah daerah selama tidak diberikan kendaraan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, sedangkan tunjangan komunikasi intensif diberikan untuk peningkatan kinerja Pimpinan dan
Anggota DPRD.

Mekanisme dan besaran tarif pembayaran tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi intensif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pemkab Siak diatur
melalui Peraturan Bupati Siak Nomor 124 Tahun 2017 tentang Standarisasi Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak. Mekanisme pembayaran tunjangan transportasi berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD dimana Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah disetujui oleh Sekretaris DPRD ke Bagian Keuangan pada Badan Keuangan Daerah (BKD).

Setelah SPM diverifikasi, Bidang Perbendaharaan BKD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Berdasarkan SP2D tersebut Bendahara Pengeluaran melakukan penarikan dana ke Bank Riau Kepri, membuat amprah penerimaan tunjangan dan menyerahkan uang tunjangan tersebut kepada sebagian Anggota DPRD secara tunai dan sebagian Anggota DPRD secara transfer langsung ke rekening Anggota DPRD tersebut.

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban keuangan belanja tunjangan transportasi dan tunjangan komunikasi intensif DPRD menunjukkan bahwa:
a. Terdapat kelebihan pembayaran tunjangan transportasi Anggota DPRD sebesar Rp415.140.000,00
Pembayaran tunjangan transportasi kepada 37 Anggota DPRD dimulai pada bulan September 2017. Anggota DPRD memperoleh tunjangan transportasi masing￾masing sebesar Rp13.200.000,00/bulan. Bukti pembayaran tunjangan transportasi tersebut berupa kuitansi yang dilampiri daftar nominatif penerima yang ditandatangani oleh masing-masing Anggota DPRD.

Kendaraan dinas yang dipergunakan
sebelumnya oleh Anggota DPRD dikembalikan ke pengurus barang Sekretariat Dewan bertahap mulai tanggal 12 September 2017 sampai dengan 29 September 2017. Pembayaran tunjangan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Siak, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang mulai berlaku tanggal 04 September 2017.

Penelaahan atas peraturan lainnya terkait pembayaran tunjangan transportasi yaitu Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.31/7810/SJ tanggal 2 November 2017. Bersambung,,,

Berkaitan dengan hal ini, Ketua DPRD Siak, Azmi dan Sekwan DPRD Siak, Amrul saat dikonfirmasi , Sabtu (18/7/2020), namun hingga saat ini, keduanya belum memberikan keterangan apa pun. (tim)

bersambung…