Jakarta,selidikkasus.com -Dirktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Polisi banyak menerima komplain masyarakat terkait penggunaan rotator di jalan,hingga dalam oprasi patuh ini menjadi salah satu terget,dikarenakan kendaraan yang menggunakan rotator tidak sesuai dengan ketentuan.
“Karena ini yang menjadi komplain masyarakat dan kita akan laksanakan untuk menertibkan pelanggaran” kata Sambodo di Polda Metro Jaya,kamis 23/7.
Penertiban kendaraan yang menggunakan rotator takbsesuai ketentuan akan filakukan diruas jalan tol,penggunaan rotator hanya diperuntukan begi kendaraan tertentu saja danbtelah diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan darat.
Pasal 59 ayat 5 juga tercantum aturan soal penggunaan rotator yakni lampu isarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Polri.
Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan kendaraan bermotor patroli jalan tol,pengawasan sarana prasarana lalu lintas dan pembersihan fasilitas umum,menderek kendaraan,dan angkutan barang khusus.
“Hanya kendaraan kendaraan tertentu yang mempunyai hak prioritas dan berhak untuk menggunakan rotator,diluar kendaraan itu tidak boleh” tutur Sambodo.
Oprasi patuh jaya 2020 digelar selama 14 hari kedepan terhitung sejak 23 juli sampai 5 agustus,oprasi ini digelar diseluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.Ditlantas Polda Metro menerjunkan 1.807 personel gabungan yangbtersebar disejumlah titik.
Ada lima pelanggaran dalam oprasi patuh ini yang menjadi fokus penindakan,yaitu tidak menggunakan helm,melanggar marka stop line,menggunakan sirine atau rotator dan melintas di bahu jalan tol,juga tidak melengkapi surat surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
(Lp Gun’s,Kaperwil Jakarta)