Sulawesi Tengah- Gubernur Sulawesi Tengah Bersama Dirjen HAM Kementrian Hukum Dan HAM Dr. Muslimin Abdi,SH, MH.Kanwil Hukum dan HAM Sulteng,Lilik Sujadi Bc.IP, S,IP, M,Si Bersama Pejabat Kanwil,Karo Hukum Prov,Sulteng,Dr. Yoppie,SH,MH Bupati/Walikota Se-Sulteng mengikuti Rakor Secara Virtual, Rabu 22 juli 2020
Pada Kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah,Drs.H. Longki Djanggola, M.Si menyampaikan Apresiasi atas terselenggaranya rakor sebagai salah satu upaya pemerintah untuk terus berkomitmen serta bertanggung jawab dalam mewujudkan pembangunan di bidang Hak Asasi Manusia melalui program RANHAM, guna mewujudkan pencapaian perlindungan pemenuhan, penegakan, serta pemajuan hak asasi manusia di sulawesi tengah sesuai dengan amanat uud 1945 pasal 28 i ayat 4 yaitu perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama Pemerintah
Selanjutnya Gubernur menyampaikan bahwa UU Nomor 39 tahun 1999 pasal 71 yaitu, pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, memenuhi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia dan Rencana aksi HAM merupakan implementasi PepPres No. 75 tahun 2015 disusun sebagai lampiran II perpres nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan peraturan presiden no. 75/2015 tentang RANHAM
Gubernur meminta kepada Bupati dan Walikota Palu dan instansi vertikal, lembaga, dan OPD daerah harus saling berkoordinasi, bersinergi, saling mendorong dan memotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat demi mewujudkan perlindungan dan pemenuhan ham bagi daerah melalui program rencana aksi hak asasi manusia (ranham) sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat
Selanjutnya Gubernur meminta Bupati dan Walikota untuk serius mengikuti Evaluasi RANHAM sesuai dengan kriteria penilaian Kabupaten/Kota peduli ham disusun sebagai standar minimal untuk penilaian pelaksanaan pembangunan ham ditingkat pemda kabupaten/kota yang kriteria didasarkan pada terpenuhinya
1.Hak atas kesehatan
2.Hak atas pendidikan
3.Hak perempuan dan anak
4.Hak atas kependudukan
5.Hak atas pekerjaan;
6.Hak atas perumahan yang layak dan
7.Hak atas lingkungan yang berkelanjutan
Olehnya, saya harapkan kepada para Bupati dan Walikota agar pertama; turut aktif bersinergi dan memotivasi pemda kabupaten/kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan ham; kedua, mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM dan ketiga, memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM
Pada Kesempatan itu Dirjen HAM , Kementrian Hukum dan HAM , Dr. Muslimin Abdi, SH, MH, Menyampaikan trimakasih atas kesediaan Gubernur Sulawesi Tengah untuk Mengikuti Rakor RANHAM , salah satu bukti kepedulian Gubernur terhadap Rencana Aksi Nasional peduli HAM
Selanjutnya Dirjen HAM , mengharapkan kepada Gubernur , kiranya Nomenklatur Biro Hukumdapat diubah menjadi Biro Hukum dan HAM sehingga fungsi biro Hukum dapat berperan didalam peningkatan RANHAM,
Lebih jauh Dirjen HAM , menyampaikan bahwa bilamana Bupati dan Walikota memperhatikan RANHAM sudah pasti memikirkan peningkatan Kesejahtraan Masyarakat. Untuk itu diharapkan kepala daerah meningkatkan RANHAM
Tahun 2019 yang lalu Kabupaten Banggai Merupakan daerah yang paling peduli RANHAM Sehingga Bupati Banggai pada waktu itu dapat mengikuti Sidang HAM PBB di Jenewa Swiss
Untuk itu diharapkan kepada Kabupaten dan Kota Palu atas Dukungan Gubernur agar dapat berperan aktip didalam peningkatan RANHAM di Daerah Masing masing, Sub/Biro Humas&Protokol
(Saleh)
Yohanes