Wagub DKI : Pelanggar PSBB Transisi Harus Diberi Shock Therapy

Jakarta,selidikkasus.com Pemprov DKI Jakarta mengumpulkan uang denda dari pelanggar PSBB mencapai Rp.1,355 miliar.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria,pihaknya telah dan sedang memberikan sanksi kepada warga yang tidak menggunakan masker sebesar Rp.250 ribu,pertokoan dan restoran di mall mall yang tidak mentaati protokol kesehatan sebesar Ro.25 juta.

“Beberapa hari yang lalu juga kami memberikan sanksi kepada restauran di mall mall yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung,sudah lebih dari Rp.1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi sanksi unit kegiatan yang melanggar” kata Wagub yang biasa disapa Ariza,saat menghadiri kampanye pasa tradisional bebas covid-19 di pasar tebet,Jakarta selatan jum’at 17/7.

“Pemprov DKI Jakarta tidak mencari uang,dalam menegakkan hukum dengan sanksi denda kepada pelanggar PSBB,namun memberi shock therapy bagi para pelanggar agar ada efek jera” ujar Ariza.

Pihaknya belum pernah mempidanakan pihak pelanggar PSBB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

“Sejauh ini belum ada,kedepan ini sangat mungkin diberlakukan tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya dari seluruh masyarakat” tuturnya.

Ketentuan memberikan sanksi denda pada pelanggar PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang penanganan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam Penanganan covid-19 di DKI Jakarta yang diberlakukan sejak 30 april 2020.

Masyarakat diwajibkan menjalani protokol kesehatan dengan memakai masker,rutin cuci tangan dengan sabun,dan menjaga jarak antar sesama,serta menerapkan kapasitas maksimal 50 persen bagi pengelola gedung hingga mall.

(Gun’s,Kaperwil Jakarta)