Wilson Lalengke Minta Kapolri Copot Kapolres Kalideres Yang Diduga Membela Penadah KJP

Jakarta,selidikkasus.com -Wilson Lalengke S.Pd.M.Sc.MA,Ketua Umum PPWI buka suara ketika ditanyakan asal muasal terbongkarnya kasus penggafaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang melibatkan Tantri Andrani alias Uni dengan barang bukti 500 KJP.

Menurut Wilson kasus itu mencuat kepermukaan bermula dari penahanan 4 orang wartawan media online bidikfakta.com atas laporan sang rentenir penadah KJP ke Polres Kalideres.dari kasus penahanan wartawan inilah Wilson akhirnya menemukan fakta terkait praktek illegal penggadaian KJP warga kepada rentenir.

“Saya mendapat laporab terkait penahanan 4 wartawan media online bidikfakta.com di Polsek Kalideres pada 25 juni 2020 malam,esoknya tanggal 26 juni saya langsung ke Polsek Kalideres dan bertemu Kapolsek Slamet,dari sanalah saya mendapatkan informasi bahwa tidak kurang 500 KJP yang digadaikan ke oknum rentenir disita Polisi Kalideres” ungkap alumni PPRA-48 Lemhanas RI tahun 2012,selasa 14/7.

Ketua Umum PPWI yang didampingi beberapa rekan wartawan dan Pengacara PPWI,Dolfie Rompas,S.Sos.SH.MH,saat bertemu Kompol Slamet mendapat keterangan bahwa rentenir penadah KJP Tanti Andriani membuat laporan polisi atas nama Rosid oknum wartawan media mitrapol dengan tuduhan pemerasan,Tanti yang akrab disapa Uni itu merasa diperas ketika menyerahkan dana sebesar Rp.4,5 juta kepada Rosid dengan konpensasibkasus KJP tidak akan diungkap ke media.

“Polisi menyita KJP yang ditutuokan Rosid kepada 4 wartawan yangvditahan itu sebanyak 200 buahlebih,dan sisanya sekitar 300 diambil dari penadah KJP bernama Tanti Andriana yang membuatvlaporan Polisi bahwa dirinya diperas oleh Rosid dan beberapa kawannya” papar Wilson.

Kapolsek Kalideres Slamet terkesan membela rentenir KJP Tanti Andriani,saat ditanyakan terkait tindakan Polsek Kalideres atas praktek illegal penggadaian KJP olek oknum rentenir itu,akompol Slamet bersikeras bahwa sang rentenir tidak bersalah dalam masalah ini.

“Saya berharap Polsek Kalideres mengusut kasus penggadaian KJP tersebut,tapi Kapolsek malah membela dengan mengatakan kepada saya ‘apakah salah jika si pedagang (penadah KJP) menerima KJP untuk pembelian pakaian sekolah yang dijualnya?’ Saya balik bertanya jika sipedagang memegang 500-san KJP apakahnitu suatu yang wajar? Justru Polisi harus bertanya dan mengusutnya,mengapa KJP bisa berada ditangan satu orang dalam jumlah yang sangat banyak untuk waktu yang panjang” urai Wilson.

Kepda berbagai pihak termasuk ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,Wilson berkirim pesan via Whastapp Staf Khusus Gubernur Muhammad Chozin,dan pesan itu direspon dengan mengatakan kasus KJP itu adalahbperbuatan kriminal dan merupakan ranahnya Kepolisian.Chozin menyarankan agar rentenir yang menjadi penadah KJP dilaporkan ke Polisi.

Buruknya kinerja Polsek Kalideres terkait kasus KJP terlihat dari proses penahanan 4 orang wartawan yang sesungguhnya berjuang mengungkap kasus penggadaian KJP.

“Pelaku utama Rosid belum ditangkap tapi 4 rekan wartawan sudahnlebih dahulu ditangkap dan langsung ditahan.

“Bagaimana mungkin bisa mendapatkan informasi valid terkait keterlibatan 4 wartawan sementara Rosid yang meminta dan menerima uang belum tertangkap dan ditanyai” pungkas Wilson yang selalu membela para wartawan.

(Gun’s,Jakarta)