Jakarta,selidikkasus.com -Terkait dugaan perusakan mobil dosen dan pencemaran nama baik,Universitas Nasional melaporkan Mahasiswanya ke Polees Jakarta selatan.
Rektor Unas, El Amry Bermawi Putra mengungkapkan polemik aksi demonstrasi mahasiswa UNAS menuntut keringanan uang kuliah tunggal (UKT) akhirnya berujung pemberian sanksi drop out (DO).
“Disini adalah korban dari tindakan demostrasi anarkis dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum mahasiswa” El Amry melalui siaran pers,rabu 15/7.
“Sehingga sangat wajar apabila tindakan yang tidak terpuji ini kami laporkan kepihak berwenang,sebagai warga negara yang patuh hukum dan aturan peundang undangan kitabwajib untuk menhormati jalannya proses hukum yang berlaku.” Paparnya.
Pada awal masa perkuliahan,mahasiswa menandatangani surat pernyataan yang menyatakan mahasiswa bakal mematuhi dan tidak melanggar aturan serta menjaga nama baik kampus.surat ini ditanda tangani olehnorang tua atau wali mahasiswa dan memiliki kekuatan hukum.
Unas menyatakan rentetan aksi yang digelar mahasiswa pada 10-12 juni lalu diwarnai tindakan anarkis,dalam aksi tersebut mereka menuntut pemotongan biaya kuliah hingga 65 persen.
“Sayangnya aksi diwarnai dengan tindakan anarkis berupa perusakan mobil dosen,pembakaran ban,penguncian gerbang kampus,pemukulan terhadap karyawan dan pihak keamanan kampus hingga pembakaran jaket almamater” ujar keterangan pers UNAS.
Mahasiswa menyiarkan informasi yang diklaim merupakan berita bohong melalui sosial media,hal ini dianggap sebagai upaya pencemaran nama baik yangbdilakukan oknum mahasiswa.
“Ini sudah diluar batas dan sudah masuk ke kriminal,serta tidak mencerminkan sikap mahasiswa” jelas Ketua Pusat Bantuan Hukum UNAS Mochamad Ali Asgar.
Oknum mahasiswa dijerat dengan pasal 170 KUHP serta Undang Undang ITE atas dugaan pencemaran nama baik.
Marsudi Kpala Biro Humas UNAS mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum berjalan terkai laporan ini.
“Kita tunggu prosesnya saja dulu” katanya kepada wartawan.
Salah satunmahasiswa UNAS korban Drop Out Wahyu Krisna Aji membenarkan ada satu rekan yang dilaporkan ke Polisi.
“Iya betul ada satu kawan yang dilaporkan atas tuduhan pasal 170 KUHP” katanya.
Pada rentetan aksi yang dilakukan didepan kampus,ia mengaku pihaknya menerima kekerasan fisik berupa pemukulan danoenerobosan barisan massa aksi dengan mobil.
“Mereka(perugas keamanan) memukul barusan massa aksi dengan petugas berseragam dan tidak berseragam,teman teman juga sempat mendapat tindakan yang cukup parah,karena barisan massa aksi diterobos oleh mobil dari pihak rektorat” papar Krisna.
(Gun’s,Jakarta)